Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

OJK : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil

×

OJK : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil

Sebarkan artikel ini
IMG 20250114 WA0084

JAKARTA, Kalimantanpost.com.- Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Januari 2025 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga
stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Perkembangan terkini perekonomian global menunjukkan pemulihan terbatas dengan rilis data mayoritas negara berada di bawah eskpektasi, namun inflasi masih cukup persisten. Hal ini mendorong stance bank sentral global lebih netral ke depan meski mayoritas bank sentral menurunkan suku bunga kebijakan dalam dua bulan terakhir.

Kalimantan Post

Di AS, perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid dengan inflasi yang masih cenderung sticky. The Fed memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps pada FOMC Desember, namun memberikan sinyal high for longer dengan pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) di 2025 hanya sebesar 50 bps (sebelumnya pemangkasan 75 bps dengan ekspektasi pasar: 75-100 bps).

Pasar juga terus mencermati kebijakan Presiden Trump yang turut mempengaruhi kenaikan volatilitas pasar keuangan.

Di Tiongkok, pemulihan sisi supply mulai terlihat kendati belum ada sinyal perbaikan di sisi demand. Data Consumer Price Index (CPI) terus menunjukkan disinflasi dan ekspor terkontraksi, sementara di sisi lain, PMI Manufaktur tercatat di zona ekspansi.

Dari sisi domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Tingkat inflasi
headline (CPI) menurun menjadi 1,55 persen yoy dengan inflasi inti naik menjadi 2,26 persen yoy. Surplus neraca perdagangan juga berlanjut dan PMI Manufaktur terus membaik.

OJK juga menyampaikan perkembangan di sektor Perbankan, di mana kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada November 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,79 persen yoy (Oktober 2024: 10,92 persen) menjadi Rp7.717 triliun.

“Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,77 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,94 persen, sedangkan Kredit Modal
Kerja 8,92 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,41 persen yoy,” tulis OJK dalam rilisnya.

Baca Juga :  Kampanyekan Go Green, BPJAMSOSTEK Banjarmasin Lakukan Penghijauan di Lingkungan Sekolah

Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,19 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,02 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,54
persen yoy (Oktober 2024: 6,74 persen yoy) menjadi Rp8.835,9 triliun, dengan giro,
tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,97 persen, 6,55 persen, dan 5,57 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada November 2024 tetap memadai, dengan rasio
Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94 persen (Oktober 2024: 113,64 persen) dan 25,57 persen (Oktober 2024: 25,58 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 213,07 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,19
persen (Oktober 2024: 2,20 persen) dan NPL net sebesar 0,75 persen (Oktober 2024:
0,77 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar
9,82 persen (Oktober 2024: 9,94 persen). Rasio LaR tersebut sudah lebih rendah
dibandingkan sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian
dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap ± 8.500 rekening
(sebelumnya ± 8.000 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian
Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut
dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due
Diligence (EDD).

OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, disamping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

Baca Juga :  Scoopy Velocreativity: Serunya Rolling City hingga Workshop Membuat Moru Doll

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan, selama Desember 2024, OJK telah
mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga di Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 5 Desember 2024, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 11 Desember 2024, PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana di Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024 dan mencabut izin usaha PT Bank
Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Provinsi Papua Barat terhitung sejak tanggal
17 Desember 2024. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan