Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Pelaku Pencurian di Kampus Uniska Banjarmasin Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

×

Pelaku Pencurian di Kampus Uniska Banjarmasin Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini
IMG 20250109 WA0024 e1736421215509
PELAKU PENCURIAN - Pelaku pencurian yang berhasil membobol lemari dan menggasak uang milik Kampus Uniska Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini sepertinya cocok menggambarkan nasib Muhammad Putra (28), pelaku pencurian yang berhasil membobol lemari dan menggasak uang milik Kampus Uniska Banjarmasin.

Meski sempat berusaha menghilang, aksi Putra akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV yang menangkap gerak-geriknya.

Baca Koran

Peristiwa ini bermula saat korban, Sirojudin (24), Kaum Masjid Uniska terbangun pada Minggu (29/12/2024) setelah tertidur lelap.

Saat hendak menunaikan sholat Maghrib, ia mendapati ruangan sekretariat dalam keadaan berantakan dan sejumlah uang tunai hilang.

Uang yang dicuri antara lain senilai Rp4,6 juta miliknya dan Rp1,9 juta dari infaq masjid kampus.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Utara, yang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku . Setelah beberapa hari dalam pengejaran, pada Jumat (3/1/2025), petugas berhasil menangkap Muhammad Putra warga Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria A, bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya.

“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pencurian di ruang sekretariat kampus, yang menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar pada korban,” terang Hafiz.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kejahatan lainnya. Sementara itu, Putra terancam dikenakan hukuman sesuai dengan pasal pencurian yang berlaku. (yul/KPO-4)

Baca Juga :  Majelis Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara OTT di PUPR Provinsi Kalsel
Iklan
Iklan