Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Diminta Tambah Hutan Kota

×

Pemko Banjarmasin Diminta Tambah Hutan Kota

Sebarkan artikel ini
hAL 6 1 klM Hari Kartono
Hari Kartono

Usulan uji emisi kendaraan bermotor sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada pihak Pemko Banjarmasin

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kecenderungan tingginya pencemaran udara di Kota Banjarmasin saat ini semakin memprihatinkan.

Baca Koran

Menyikapi permasalahan lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia itu, Pemko Banjarmasin diminta untuk segera membuat kebijakan yang bersifat antisipasi meminimalisir pencemaran udara.

“Seperti menambah Hutan Kota,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin,Hari Kartono kepada [KP] Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, memperbanyak keberadaan hutan kota sangat penting salah satunya berfungsi untuk mencegah pencemaran udara.

Ia mengatakan, kebijakan dan program lain yang harus dilakukan melakukan pengawasan ketat terhadap uji kelaikan kendaraan bermotor.

Ia menilai, bahwa penyumbang terbesar pencemaran udara di Kota Banjarmasin salah satunya akibat asap atau gas buang dari kendaraan bermotor.

Menyadari hal itu menurutnya salah satunya untuk mengantisipasi pencemaran udara yang dilakukan yaitu melalui proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus disertai surat keterangan harus lolos uji emisi.

Hari Kartono mengungkapkan, usulan uji emisi kendaraan bermotor sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada pihak Pemko Banjarmasin.

” Bahkan masalah ini sebelumnya juga mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup ketika komisi III DPRD Banjarmasin mengadakan kunjungan kerja di Kementerian tersebut beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Dikatakan sekretaris komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini mengakui, Pemko Banjarmasin sudah ada memiliki alat pengukur udara bernama Air Quality Monitoring System (AQMS).

” Namun alat yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup di kawasan Jalan Lambung Mangkurat itu hanya sekedar menginformasikan kualitas udara dengan radius yang terbatas. Selain terbatas alat itupun kabarnya sering tidak berfungsi baik, ” katanya.

Dijelaskan Hari Kartono untuk mengantisipasi pencemaran udara, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia untuk mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang memperpanjang STNK melakukan uji emisi gas buang kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga :  Wali Kota Resmikan Kantor Baru Dishub

Hari Kartono menjelaskan, terbitnya Mendagri surat tersebut sehubungan dengan hasil penelitian dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengenai telah terjadinya penurunan kualitas udara sejumlah kota besar di Indonesia.

Dari hasil penelitian itu katanya, sekitar 90 persen kontribusi pencemaran udara bahkan sudah melebihi ambang batas diakibatkan sektor transportasi, khususnya emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Disebutkan, selama ini uji emisi kendaraan bermotor di Banjarmasin hanya sebatas diterapkan pada kendaraan bermotor atau transportasi angkutan umum dan angkutan barang.

Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan diwajibkan untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. (nid/K-3)

Iklan
Iklan