BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penetapan sebagai tersangka atas EY, Bendahara PT Panggang Lestari Jaya ( PLJ) oleh Diskrimum Polda Kalimatan Selatan( Kalsel) mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum EY.
Menurut Kuasa Hukum EY, Priyoga Sixta Endi SH, penetapan status tersangka terhadap kliennya itu sangat prematur dan dipaksakan.
” Penetapan melalui Pasal 374 KUHP dan Jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU adalah prematur dan terlalu dipaksakan tanpa melihat Kronologi serta fakta hukum selama ini,” ujarnya melalui siaran persnya yang diterima, Kamis (9/1) malam.
Endi menilai ini merupakan bentuk kesewenangan petinggi PT. PLJ terhadap karyawannya dengan melempar tanggung jawab dan mengorbankan bawahan atas perilaku yang salah urus hingga berakibat buruknya laporan keuangan perusahaan.
Dikatakanya, sejak bekerja 2007 hingga dipecat 2019, EY menjabat sebagai Kasir bukan Bendahara seperti yang dituliskan pada pemberitaan beberapa waktu lalu.
” Sebagai Kasir klien kami sebatas mengetahui dan bertanggung jawab terhadap urusan keuangan arus kas dimana masih ada penanggung jawab keuangan yaitu Manager Keuangan hingga Direktur,” terang Endi.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan kliennya pernah diacam oleh manajeman PT PLJ akan dipidanakan atas terjadinya selisih kas pada medio 2016 hingga 2019.
” Antara 2016 sampai 2019 terdapat selisih arus kas yang mengakibatkan EY dipecat dan dituntut mengembalikan selisihnya.
Saat itu Sdr. IS salah seorang pengelola PT PLJ mengancam akan mempidanakan EY jika tidak mengganti selisih tersebut,” papar Pengacara asal Sidoarjo, Jawa Timur ini.
Ditambahkann Endi, EY mengganti sebesar Rp. 865.076.000 (Delapan ratus enam puluh lima juta tujuh puluh enam ribu rupiah), yang diterima sdr. IS pada 25 Juli 2022.
” Dengan adanya serah terima tersebut maka klien kami menganggap persoalan selisih kas tersebut sudah selesai,” ucapnya.
Namun, Sambung Endi pada awal 2024 kliennya dipanggil Penyidik Polda Kalsel atas laporan Sdr. Adharayansi selaku Direktur PT. PLJ untuk mempertanggungjawabkan lagi selisih laporan keuangan sebesar Rp. 12.266.204.905,- (dua belas miliar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus empat ribu sembilan ratus lima rupiah).
” Klien kami keberatan dan menolak mempertangungjawabkan selisih laporan keuangan tersebut karena bukan perbuatan dan bukan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Fakta lain, papar Endi, kliennya pernah dipekerjakan kembali pada 2019 hingga 2022 namun tak mendapat digaji.
Atas kasus ini, kantor Hukum Lyndia Kristanti dan Rekan sebagai Kuasa Hukum EY akan berkirim surat ke Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
” Ini dilakukan karena kami beranggapan klien kami menjadi korban kesewenangan PT PLJ hingga penetapannya sebagai tersangka juga terkesan prematur dan dipaksakan,” tutup Endi.(tim/KPO-1)