BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua terdakwa dari unsur swasta, dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (2/1/2025).
Pada persidangan kedua terdakwa yang dilaksanakan secara terpisah tersebut di jaga ketat kepolisian, diantaranya terdapat unsur Brimob.
Keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di dakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp1 miliar yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Thoha.
Jumlah tersebut ujar JPU Mayer Simanjuntak, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, pada sidang perdana, terkait dengan ada tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.
Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM) dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).
Simanjuntak menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.
Atas dakwaan tersebut tim kuasa hukum kedua terdakwa dari Posko Simbolon Jakarta, menilai dakwaan tidak cermat dan tidak jelas untuk itu meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan kedua dakwaan tersebut demi hukum.
“Kami tidak dapat menerima dakwaan tersebut,’’ salah seorang Posko Simbolon kepada awak media usai sidang.
Keduanya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP.
Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP.
Usai sidang, Mayer Simanjuntak mengatakan nilai pemberian Rp1 miliar tersebuit memang ini yang dilakukan kedua terdakwa.
“Kalau adanya nilai mencapai lebih dari itu, karena masih ada lagi tersangka lainnya.
‘Saat ini kami hanya fokus pada nilai pemberian yang dilakukan kedua terdakwa ini,’’ katanya. (hid/KPO-3))