BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mendalami dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan dalam jabatan dan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seorang oknum bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) berinisial EY.
Pihak perusahaan dalam laporannya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan atau dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas termasuk kemana saja aliran dana yang digelapkan oleh terlapor,” kata pihak perusahaan diwakili Adharayansi dikonfirmasi di Polda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (3/1/2025).
Kasus bermula ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang dikelola terlapor selaku kasir.
Hasilnya, ditemukan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif.
Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian miliar rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel.
Adharayansi mengakui awalnya pihak perusahaan masih berniat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun bukannya mengakui kesalahan dan meminta maaf, justru terlapor malah menantang balik dan akhirnya dilaporkan ke Polda Kalsel.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus melakukan penelusuran aset terlapor yang diduga bagian dari modus TPPU dari hasil kejahatan penggelapan uang perusahaan,” katanya.
Dari informasi penyidik, tambah dia, rencananya terlapor dipanggil kembali Senin (6/1/2025) pekan depan dari sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap 23 saksi termasuk ahli TPPU. (*/KPO-2)