Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak terhadap Ayah

×

Polres Tapin Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak terhadap Ayah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250113 WA0015 1
REKONTRUKSI - Tersangka MSR (27) pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap ayahnya memperagakan langsung adekan rekontruksi yang digelar Polres Tapin. (Kalimantanpost.com/abdi)

RANTAU, Kalimantanpost.com – Polres Tapin menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menggegerkan warga setempat, Senin (13/1/2024), di halaman Polsek Tapin Utara.

Tersangka MSR (27) diduga kuat menghabisi nyawa ayah kandungnya, Selamat Raharjo (67), di ruko Jalan Tasan Panyi, RT 7 RW 02, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.

Baca Koran

Proses rekonstruksi ini melibatkan langsung tersangka MSR, sementara peran korban diperankan aparat kepolisian. Selain itu, dua saksi dan pihak Kejaksaan Negeri Tapin juga turut hadir untuk memastikan jalannya rekonstruksi sesuai dengan fakta hukum.

Kapolres Tapin AKBP Jimy Kurniawan melalui Ipda Mayar selaku pemimpin rekonstruksi menjelaskan, tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan. Adegan dimulai dari aktivitas pagi tersangka saat bangun tidur hingga momen tragis ketika korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka memerankan seluruh adegan secara runtut, mulai dari interaksi dengan korban, terjadinya pertengkaran, hingga saat saksi dan kepala desa datang ke lokasi kejadian. Proses ini juga mencakup adegan ketika korban dibawa ke rumah sakit,” ujar Ipda Mayar.

Menurutnya, seluruh adegan yang diperagakan sudah cukup untuk menggambarkan kronologi peristiwa tanpa ada perubahan dari keterangan tersangka di berita acara pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa kesal tersangka terhadap sikap korban. Korban dianggap tidak ikhlas memberikan uang harian kepada tersangka, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan fatal.

“Motif utamanya adalah ketidaksenangan tersangka terhadap cara korban memberikan uang. Meski demikian, tersangka dalam kondisi sadar dan tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obatan saat kejadian,” jelas Ipda Mayar.

Ditambahkan Mayar bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian, kronologi peristiwa dapat tergambar secara jelas dari awal hingga akhir, sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Baca Juga :  Sepeda Motor Tetabrak Truk dan Mobil di Tanjung, Satu Tewas, Seorang Luka Parah

“Kegiatan ini memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai fakta hukum, sehingga berkas perkara dapat disusun tanpa keraguan,” tambahnya.

Selama proses rekonstruksi, tersangka belum didampingi penasihat hukum karena kuasa hukumnya masih dalam perjalanan. Namun, keluarga tersangka hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Atas tindakannya, MSR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat dari aparat Polres Tapin. Lokasi juga dijaga untuk mencegah gangguan dari pihak luar. Proses ini diharapkan dapat memperkuat berkas perkara sehingga kasus dapat segera disidangkan.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan fakta-fakta hukum semakin terang dan menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum terhadap tersangka.(abd/KPO-4)

Iklan
Iklan