Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Program Jaksa Masuk Sekolah Cegah Pelanggaran Hukum

×

Program Jaksa Masuk Sekolah Cegah Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250123 WA0035 e1737631553490
JAKSA MASUK SEKOLAH - Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Tapsel dikenalkan dampak hukum pengguna narkotika, prikotropika dan zat adiktif lainnya. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kali ini sekolah yang dituju adalah SMKN 1 Tapin Selatan dengan menghadirkan 95 orang peserta, baik siswa maupun guru.

Kalimantan Post

Program JMS ini mengusung tema “Memahami Dampak Hukum Pengguna Napza atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya”.

Sementara narasumber langsung dari Kejari Tapin, yakni Kepala Seksi Intelijen Hendro Nugroho, Kasubsi Intelijen Tetuko Cakrawicaksan Pribadi dan dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Muliana

Kasi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho menjelaskan kegiatan JMS ini didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga sesuai dengan Surat Perintah Kajari Tapin Nomor PRIN-49/0.3.17/Kph.2/01/2025 tentang Pelaksanaan Program JMS.

“Program JMS ini didasarkan Intruksi Jaksa Agung RI, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum kepada siswa sejak dini, terutama tentang bahaya dan dampak hukum bagi pengguna Napza,” katanya.

Selain itu, penyuluhan ini juga mencakup edukasi tentang pelanggaran hukum lain, seperti tawuran, tindak kriminal, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat bermedia sosial.

Diharapkan, sosialiasi program Jaksa Masuk Sekolah ini, siswa SMKN 1 Tapsel serta dewan guru dapat memahami risiko dari setiap tindakan yang melanggar hukum dan menjauhkan diri dari perilaku negatif, seperti penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga menanamkan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan pelajar.

Menurut Hendro, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi preventif melalui kegiatan penerangan hukum seperti JMS.

Sementara Kasubsi Intelijen Tetuko Cakrawicaksan Pribadi menambahkan, program JMS ini merupakan langkah strategis untuk membangun generasi muda yang sadar hukum dan bebas dari penyalahgunaan Napza.

Baca Juga :  OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Saham

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Melalui penyuluhan ini, Kejari Tapin berharap pelanggaran hukum di kalangan pelajar, termasuk penyalahgunaan Napza, dapat diminimalisir. Program JMS ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan generasi muda yang taat hukum dan berintegritas. (abd/KPO-4)

Iklan
Iklan