BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Nama Wali Kota Ibnu Sina dijadikan sebagai nama jalan bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah saat dikonfirmasikan mengatakan, nama jalan Wali Kota Ibnu Sina itu pun sejatinya masuk ke dalam SK Jalan yang dikantongi oleh Dinas PURP. Pemberian nama itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian sang Walikota.
“Terkait jalan itu memang itu ruas jalan baru dan baru pengerasan, tapi itu harus ada namanya. Sesuai diskusi dengan pimpinan kemaren, paling tidak kan itu menjadi penghargaan kepada beliau (Ibnu Sina) semasa pengabdiannya,” kata Suri pada Kamis (9/1).
Lebih lanjut, ditegasnnya, secara aturan pemberian nama jalan menyangkut sang Kepala Daerah itu bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan. Sebab jasa-jasa Wali Kota Ibnu Sina dalam membangun Kota Banjarmasin.
“Aturan sepanjang itu, memang orang yang berjasa kan, kalau sudah meninggal kita izin dengan ahli waris. Karena ini beliau masih ada, jadi kita izin dengan beliau langsung, bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan ini,” paparnya.
Suri pun membeberkan jika ruas jalan tersebut mulai dibangun pada tahun 2021 dan sudah masuk ke dalam SK Jalan di Dinas PUPR, dirinya pun kedepannya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan.
“Kedepan nanti kita akan koordinasi lagi juga dengan Dishub, terkait ruas jalan ini, karena memang ini benar-benar baru jalannya, tapi memang ada di SK jalan sudah,” tutupnya. (sfr/KPO-3)