Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Rapat Paripurna Penetapan Calon Tim Seleksi Anggota KPID 2025-2028 Diwarnai Intrupsi dan Walk Out

×

Rapat Paripurna Penetapan Calon Tim Seleksi Anggota KPID 2025-2028 Diwarnai Intrupsi dan Walk Out

Sebarkan artikel ini
IMG 20250109 WA0011 scaled

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (8/1/2025) menggelar Rapat Paripurna internal dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Perubahan Jadwal dan Kegiatan DPRD Bulan Januari 2025, yaitu memutuskan penetapan Tim seleksi (Timsel) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025-2028.

Pimpinan rapat, H Kartoyo, usai membuka rapat berlanjut meminta persetujuan forum atas agenda pertama yaitu perubahan jadwal dan kegiatan DPRD Bulan Januari 2025. Dan dijawab “setuju” oleh forum rapat.

Baca Koran

Selangkah kemudian, hujan instrupsi pun terjadi oleh beberapa anggota rapat dari fraksi dewan.

Intrupsi yang dilontarkan berkait dengan permohonan agenda rapat paripurna untuk pengambilan keputusan penetapan Timsel KPID 2025-2028 hari itu yang dinilai anggota rapat dari Fraksi Golkar, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, tak sesuai prosedur dan mekanisme.

Silang argumen ini setelah mendengar apa yang disampaikan oleh anggota rapat dari komisi I, Dirham Zain, berkait tahapan prosedur dan jadwal pembahasan rekrutmen calon anggota timsel KPID oleh komisi-nya.

“Saya berterima kasih mendengar apa yang sudah disampaikan rekan Dirham, yang sudah melakukan rapat pada tanggal 24 Desember, oke itu setuju. Tapi tanggal 2,3 Januari itu ada rapat pembahasan. Nah apakah pada tanggal itu komisi I tidak ada yang keluar daerah, sementara itu adalah jadwal anggota komisi I tugas keluar daerah?” lontar Gusti Iskandar dalam forum siang itu.

Sehingga dia pun mengingatkan rekan sejawatnya agar tak membikin kegiatan rapat yang agendanya saat tidak berada di kantor. Sebab, bisa berimplikasi pada akuntabilitas penggunaan anggaran.

Kemudian lanjut Gusti Iskandar, berdasarkan penyampaian komisi I juga bahwa tadi pagi (8/1/2025) komisi I baru melakukan sinkronisasi lagi bersama Diskominfo.

“Kalo tadi pagi masih mesinkronisasi atau harmonisasi, kok kemarin nota dinas usulan rapat paripurna hari ini sudah keluar. Mestinya kalo sinkronisasi atau harmonisasi selesai tadi pagi. Sesudah itu selesai baru keluar nota dinas. Nah ini soal aturan ya, jadi jangan kita nabrak-nabrak aturan yang kita buat,” tandas Gusti Iskandar.

Baca Juga :  DPRD Kalsel Mediasi Sengketa Pemilik Condotel Grand Banua dengan PT BAS

Wakil Ketua Komisi IV dan Ketua BP Perda DPRD Kalsel ini juga mempertanyakan kronologis prosedur dan rapat dilakukan komisi I berkait tahapan pembahasan timsel ini apakah sudah sesuai dengan jadwal dan kelembagaan di DPRD.

Sebelumnya anggota rapat paripurna dari Fraksi PKB Dirham Zain yang juga anggota Komisi I mempersilahkan jika ada rekan anggota DPRD yang melakukan instrupsi.

“Kami bersama Ketua Komisi I, Rais Ruhayat, dan anggota komisi lainya sudah melaksanakan proses rekrutmen calon anggota timsel KPID 2025-2028,” sebut Dirham Zain dalam forum.

Sementara, anggota rapat dari Fraksi Gabungan HM Rosehan NB, juga melontarkan pendapatnya, bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengambil keputusan. Namun putusan itu nantinya bisa sepakat atau juga tidak sepakat.

Sehingga sebaiknya forum mau mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh perwakilan komisi I berkaitan dengan hasil rapat internal komisi I tentang usulan nama-nama calon Timsel KPID.

Karena Rosehan meminta kepada pimpinan rapat untuk memberi kesempatan kepada Komisi I dalam menyampaikan usulannya.

“Saran saya biarlah dulu komisi I menyampaikannya, karena komisi I yang lebih tau,” kata Rosehan.

Karena pimpinan rapat memperkenankan perwakilan komisi I menyampaikan usulan nama calon anggota timsel, Gusti Iskandar pun walkout meninggalkan ruang rapat paripurna.

Namun rapat paripurna dipimpin H Kartoyo didampingi Wakil Ketua Dewan lainnya HM Alpiya Rakhman dan Desy Oktavia Sari tetap berlanjut dengan mendengarkan penyampaian usulan nama-nama calon anggota Timsel KPID, sekaligus meminta ditetapkan oleh DPRD Kalsel dalam rapat itu.

Adapun lima nama calon Timsel KPID Kalsel terdiri dari unsur masyarakat, akademisi, dan unsur pemerintahan provinsi, masing-masing H Muhammad Amin. Evri Rizki Monardhi. HM Muslim. Arif Rahman Hakim dan HM Tasriq Usman.

Sebelum diputuskan, akhir rapat paripurna sejumlah anggota dewan juga sempat melontarkan saran dan masukan, seperti H Jahrian dari Fraksi Nasdem, meminta agar calon yang dipilih benar-benar berkualitas dan ditampilkan dengan slide dan by data, karena KPID betul harus berkualitas bukan pemain akrobat.

Baca Juga :  H Muhidin dan Hasnuryadi Siap Ikuti Pelantikan di Istana Negara

Kemudian, Fraksi Gerindra, Husnul, juga menyampaikan bahwa setiap keputusan yang diambil DPRD harus mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi secara tertulis.

Selanjutnya, H Mustohir Arifin dari Fraksi Nasdem juga mendukung apa yang disampaikan rekanya (Husnul) setiap keputusan disampaikan secara tertulis, sesuai tata tertib..

“Jadi bagusnya kita harus mengikuti tatib, seperti yang disampaikan rekan Husnul tadi, dan sehari sebelumnya materi atau agenda yang mau akan diparipurnakan disampaikan kepada semua fraksi lebih dulu, sehingga tak ada lagi perdebatan,” saran Mustohir.

Mengakhiri rapat, Kartoyo, membacakan Tatib pasal 15 ayat 4, bahwa, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Untuk itu kepada anggota dewan diminta apakah setuju atas usulan penetapan anggota tim seleksi KPID 2025-2028 ini? setuju jawab forum serentak,” (nau/KPO-1)

Iklan
Iklan