Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Pembobolan di Tiga Cabang Mart Plus

×

Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Pembobolan di Tiga Cabang Mart Plus

Sebarkan artikel ini
IMG 20250114 213315
PEMBOBOL - Tim Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pembobolan di tiga cabang Mart Plus di wilayah Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tim Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pembobolan di tiga cabang Mart Plus di wilayah Banjarmasin.

Pelaku yang diamankan adalah Igor Azaria Husaen (27), mantan karyawan yang nekat melakukan tindak pidana pencurian setelah terjerat pinjaman online.

Baca Koran

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada 9 Desember 2024, setelah pelapor, Agus Salim, melaporkan kehilangan uang, barang berharga, dan aset toko di tiga lokasi Mart Plus yang berbeda.

Pelaku, yang sebelumnya bekerja di Mart Plus Banjarmasin kurang lebih 1 tahun dan menjabat sebagai kepala toko di Jalan Belitung dan Perdagangan menduplikat kunci toko tanpa sepengetahuan atasannya saat masih aktif bekerja.

“Modusnya adalah pelaku menggunakan kunci duplikat yang ia buat saat bekerja di tiga cabang Mart Plus. Total kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp43.247.500,” jelas AKP Eru, Selasa (14/1/2025)

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Macan dipimpin Ipda Boy Carter melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (8/1/2025)

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil curian untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari, serta membeli emas seberat 1 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci duplikat toko, uang tunai Rp1 juta, emas, serta sejumlah rokok hasil curian. Adapun kerugian yang ditimbulkan dari masing-masing lokasi adalah Rp22.471.500 di Jalan Cempaka Raya, Rp10.701.300 di Jalan Pandansari, dan Rp10.074.700 di Jalan Perdagangan.

Pelaku kini ditahan di Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lainnya. (yul/KPO-4)

Baca Juga :  Polres Tapin Amankan Dua Pengedar Sabu

Iklan
Iklan