BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gadis berusia 15 tahun ini diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh temannya sendiri.
Tentunya perbuatan MR (18) yang telah merenggut “mahkota” sang anak membuat pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Banjarmasin.
Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Macan Resta Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku, Senin, (13/1/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di rumahnya wilayah Banjarmasin Barat.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, pihaknya menerima laporan perihal kasus dugaan persetubuhan ini pada 2 September 2024 lalu.
“Korban berusia 15 tahun diduga dibawa oleh pelaku MR (18) ke berbagai tempat,” jelas kasat didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Rabu (15/1/2025).
Dalam proses penyelidikan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban. Alat bukti lain yang mendukung kasus ini adalah keterangan saksi, termasuk ibu korban, serta hasil visum.
Dikatakan Eru, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dugaan persetubuhan berdasarkan keterangan korban awalnya diantar oleh ibunya (pelapor) ke rumah temannya untuk sekolah. Namun, korban ke kamar untuk berganti baju dan pergi meninggalkan rumah temannya.
“Korban dijemput oleh pelaku yang sudah menunggu di depan rumah temannya, kemudian diajak ke Pelaihari dan kemudian pulang ke Banjarmasin pada dini hari,” tutur Kasat.
Pada esok harinya, kembali di hubungi untuk diminta datang ke rumah pelaku dan korban dibawa masuk ke dalam kamar sambil ngobrol dan mengajak untuk berhubungan badan.
Korban sempat melawan dan tidak mau. Namun, pelaku tetap memaksa korban dengan membujuk rayu dan mengatakan, “Sekali aja, kena amun hamil aku tanggung jawab jua”.
“Selama dua hari berturut-turut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ujarnya.(yul/KPO-4)