RANTAU, Kalimantan post.com – Komitmen Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam operasi pada Selasa (7/1/2025) dini hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika lintas kabupaten.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.50 WITA di Jalan A Yani, Desa Perandakan, Kecamatan Lokpaikat, tepat di depan Taman Makam Pahlawan. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YI, warga Desa Sungai Raya Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Dari tangan YI ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram, satu ponsel merek Oppo berwarna biru, satu potongan sedotan hitam, dan uang tunai Rp100 ribu,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas polres Tapin Iptu Saefudin.
Selanjutnya petugas tidak berhenti sampai disitu saja, terus melakukan pengembangan, kemudian membawa tersangka menuju lokasi kedua di Desa Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS.
“Setiba di sana, petugas menangkap seorang pria berinisial RK, warga Desa Sarang Halang, HSS. Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 1,8 gram, satu timbangan digital, satu alat serok dari sedotan, satu bungkus plastik klip besar, satu ponsel ZTE hitam, satu kotak plastik besar, dan satu unit sepeda motor Yamaha Alfa berwarna hitam tanpa nomor polisi,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya.
Untuk diketahui penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan. Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik aksi kedua pelaku.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tapin. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambah Saepudin.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut.(abd/KPO-4)