Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Sekitar 50 Pengusaha Ikuti Sosialisasi Coretax Perpajakan Digelar Kadin Kalsel

×

Sekitar 50 Pengusaha Ikuti Sosialisasi Coretax Perpajakan Digelar Kadin Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20250121 WA0016 e1737439075768
Ketua Umum Kadin Kalsel Laksmi Dewi di acara Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Coretax Perpajakan yang digelar Kadin Kalsel di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Selasa (21/1/2025). (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Lebih 50 pengusaha mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Coretax Perpajakan yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerjasama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kalselteng yang berlangsung di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Selasa (21/1/2025).

“Ternyata pengusaha yang mengikuti sosialisasi dan pelatihan sistem Coretax Perpajakan cukup antusias, jumlahnya lebih 50 lebih,” ujar Ketua Umum Kadin Kalsel Laksmi Dewi yang ditemui disela-sela sosialisasi, Selama (21/1).

Baca Koran

Dia berharap dengan adanya sosialisasi dan pelatihan Coretaxe ini, sehingga para pengusaha maupun perusahaan mendapatkan pencerahan dan lebih mudah mengakses layanan pajak terbaru bernama Coretax.

” Di era sekarang ini, bagaimanapun transformasi reformasi pajak ini harus dilakukan secara menyeluruh. Dengan hadirnya Coretax, wajib pajak baik individu maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Mengingat layanan pajak Coretax masih baru, lanjut Laksmi, rencana akan ada beberapa kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan.

Harapan lainnya, lanjut Laksmi, dengan lancarnya layanan coretax,
penerimaan negara dan daerah melalui pajak juga tidak terganggu dengan adanya perubahan sistem ini.

“Adanya sosialisasi ini kita harapkan bisa menjadi satu bentuk kegiatan yang bisa diadopsi oleh para pengusaha, khususnya staf di bidang perpajakannya agar bisa makin menguasai dari transformasi sistem coretax pajak dan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan,” tegasnya.

Disisi lain dengan adanya Coretax ini, pihak pengusaha berharap akan lebih dan efesien dalam pelayanan pajak, sehingga bisa menghindari efek daripada saksi pajak di kemudian hari bagi pelaku usaha.

Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Kalselteng, Alfathir Badra dan Azwar Syam mengatakan sosialisasi Coretax kali ini berkaitan dengan pengenalan akses masuk baik akun pribadi maupun akun perusahaan .

Baca Juga :  Satrio Biru Ciptakan Suasana Ceria Lewat Stand Up Comedy Competition

Ditambahkan Alfathir, akses pelayanan sekarang ini ada perbedaan dengan sebelumnya terdapat perbedaan sistem efin.

Dia juga menyampaikan mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi Wajib Pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax.

“Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia.
Dengan hadirnya Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Layanan ini memungkinkan mereka untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.

Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat.

“Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya,” pungkasnya. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan