BANJARMASIN Kalimantan Post.com -Sertifikat perpanjangan merek ‘Pondok Sari Patin Bakar’ diserahkan Kementerian Hukum (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (7/1.
Sertifikat itu diterima pihak Geman Yusup SH MH dan ia menyatakan terus berkomitmen mematuhi aturan selama ini.
Semua semua demi usaha kita juga,” ucapnya usai menerima sertifikat bersama sang anak
Tak hanya soal itu, ‘Pondok Sari Patin Bakar’ yang berlokasi di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basri (Kayu Tangi) Banjarmasin Utara ini, juga sebelumnya dinyatakan taat membayar pajak hingga diberikan penghargan terbaik pertama oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pada penyerahan sertifikat perpanjangan saat itu dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, Staf Kekayaan Intelektual, M. Aji Rifani, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Eryck Yulianto.
Penyerahan sertifikat merupakan upaya dari Kemenkumham Kalsel memperkuat perlindungan hukum terhadap merek yang dimiliki oleh pelaku usaha.
“Pentingnya perlindungan merek sebagai elemen kunci dalam menjaga integritas dan reputasi usaha di pasar yang semakin kompetitif,” ucap Meidy Firmansyah.
Selain itu, kegiatan juga katanya, memberikan dorongan kepada pelaku usaha lainnya untuk terus memperhatikan dan melindungi kekayaan intelektual mereka.
“Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas dan sah, diharapkan pelaku usaha dapat semakin kompetitif serta mampu berinovasi,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan memberikan dorongan kepada pelaku usaha lainnya untuk terus memperhatikan dan melindungi kekayaan intelektual.
“Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas dan sah, diharapkan pelaku usaha dapat semakin kompetitif serta mampu berinovasi dalam menghadapi tantangan,” ujarnya. (KPO-2)