BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST meringkus SF (42), warga Jl. Brigjend H Hasan Basri RT 003, Desa Rantawan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa orang yang bernama SF sering menyalahgunakan dan membawa narkotika saat sedang berjalan-jalan di Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara HST.
Berdasarkan dari informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SF di Desa Sungai Buluh, tepatnya di pinggir jalan, Senin (6/1/2025), sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah ditemukan barang bukti, berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 7,24 gram dan berat bersih 6,8 gram, dua lembar plastik klip warna bening, 11 butir obat tablet warna putih dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah handphone merek OPPO warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi yang terpasang DA 6149 DP dan satu buah jaket warna biru tua .
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Hal ini di sampaikan Kapolres HST AKBP Pius X Fikri Aceng Loda, melalui Kasi Humas polres HST iptu Ahmad Priyadi.(ary/KPO-4)