Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, Saksi Disuruh Yulianti Memberitahu Terdakwa Wahyudi Siapkan Fee Rp1 Miliar

×

Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, Saksi Disuruh Yulianti Memberitahu Terdakwa Wahyudi Siapkan Fee Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250117 WA0085 e1737103267233

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel yang merupakan anak buah Yulianti Erlynah, bernama Aris Anofa mengakui kalau dirinya disuruh oleh tersangka Yulianti untuk memberitahu terdakwa Sugeng Wahyudi, agar memberikan fee sebesar Rp1 miliar dari tiga proyek.

“aya sendiri karena disuruh atasannya dalam hal ini Kepala Bidang Cipta Karya yang di jabat Yulianti, terpaksa saya jalankan untuk memberitahu kepada Sugeng Wahyudi agar menyiapkan dana Rp1 miliar untuk fee,’’ ujar Aris yang merupakan salah satu dari lima saksi yang diajaukan JPU KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan terdakwa yang terjerat OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel.

Baca Koran

Sedangkan penyerahan uang yang diminta tersebut saksi tidak mengetahui kapan dilakukan.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, saksi secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberikan uang jasa dari Yulianti.

Sedangkan saksi Asisten Kepala Biro Pengadaan Barang dan jasa Sekda Prov, Kalsel Rahmadin dalam kesaksiannya mengatakan mungkin terdapat keboran spek ketiga proyek tersebut sampai ke tangan kontraktor.

Ini yang membawa akibat terjadinya kolusi antra kontrakstor dengan pejabat yang terkait. Dalan hal ini adalah pejabat PA (penguna anggaran) dan KPA (kuasa pengguna anggaran) ini dijabat oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya.

Kesaksian dua orang saksi ini dari lima saksi yang di ajukan JPU Meyer Simanjunka pada sidang lanjutan di pengadilan tersebuit, Jumat (17/1), dengan dua orang terdakwa yang terlibat gratifikasi.

Keduanya oleh JPU KPK di dakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp1 miliar yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel.

Baca Juga :  Ini Alasan KPK Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jumlah tersebut ujar JPU, terkait dengan adanya tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.

Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).

JPU menyebutkan kalau pemberian tersebut dilakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Keduanya oleh JPU didakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP.

Kedua, didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP. (hid/KPO-3)

.

Iklan
Iklan