Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Laut

Sidang Pengesahan Perkawinan di Kantor Disdukcapil Tanah Laut

×

Sidang Pengesahan Perkawinan di Kantor Disdukcapil Tanah Laut

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Tala 3 klm 20
SIDANG - Pengesahan Perkawinan Kolaborasi antara Pemkab Tala melalui Dinas Disdukcapil bersama Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari. (KP/Ist)

Pelaihari, Kalimantanpost.com – Kabar gembira menghampiri masyarakat Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya bagi yang sudah resmi menikah secara hukum agama tetapi status perkawinan belum tercatat secara hukum negara. Pasalnya, sidang pengesahan perkawinan kini sudah bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Tala.

Hal ini seiring adanya perkembangan pada inovasi sidang di luar gedung pengadilan dalam rangka pelayanan kependudukan atau yang dikenal dengan nama Pilanduk Langkar hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.

Baca Koran

Para pejabat Pemkab Tala yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Tala, H. Hairul Rijal saat mewakili Pj. Bupati Tala bersama Ketua PN Pelaihari, Ali Sobirin dan jajaran mengikuti langsung sidang ini untuk pertama kalinya dengan perkara dari tiga pemohon di Pojok Kolaborasi Kantor Kantor Disdukcapil Tala pada Jumat (24/1/2025).

Salah seorang warga pemohon, Ephipanius Sulardi mengaku terbantu dengan adanya layanan dari inovasi ini. Baginya, dokumen ini menjadi sangat penting disiapkan untuk kebutuhan ke depan.

“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan pengadilan. Ini tentu sangat membantu kami untuk keperluan di masa mendatang, terutama untuk anak-anak kami yang tidak akan kesulitan lagi dalam mengurus segala sesuatu,” ucap Sulardi.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tala, Akhmad Hairin menambahkan, layanan sidang ini akan melayani semua umat beragama. Ia pun berharap, seluruh masyarakat Tala tidak ada lagi yang secara administratif perkawinan tidak tercatat.

“Kami terus berkomitmen menertibkan administrasi kependudukan (adminduk), baik itu kelahiran, pernikahan, perceraian, kematian dan semuanya harus tertib administrasi,” tambahnya.

Diharapkan, dengan adanya inovasi ini masyarakat tidak perlu takut dan khawatir lagi bila harus menjalani sidang bersama pengadilan karena ini bagian dari mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Kapolres Tanah Laut Tinjau Banjir di Kurau dan Bumi Makmur, Serahkan Bantuan Sembako
Iklan
Iklan