Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tahun 2024, DJP Kalselteng Serahkan Enam Tersangka ke Kejaksaan, Kerugian Pendapatan Negara Rp 3.370.753.584

×

Tahun 2024, DJP Kalselteng Serahkan Enam Tersangka ke Kejaksaan, Kerugian Pendapatan Negara Rp 3.370.753.584

Sebarkan artikel ini
IMG 20250109 WA0010 1 e1736410357162
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP (Kalselteng) telah menyerahkan enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri di waktu dan tempat yang berbeda. (Kalimantanpost.com/Repro Kanwil DJP Kalselteng)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP (Kalselteng) telah menyerahkan enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan kepada Kejaksaan Negeri di waktu dan tempat yang berbeda.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial
PGS, AA, JA, FM, SB dan AS.

Kalimantan Post

Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.3.370.753.584.

Tersangka PGS dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada tanggal Rabu, 17 Januari 2024.

Kerugian pada pendapatan
negara yang ditimbulkan oleh tersangka PGS sekurang-kurangnya sebesar Rp520.050.713.

Tersangka AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024,
sedangkan tersangka FM diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada
Selasa, 7 Mei 2024.

Ketiga tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135.

Tersangka SB diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 10 September 2024.
Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka SB sekurang-kurangnya
sebesar Rp660.773.129.

Tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Akibat perbuatan tersangka AS, kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar
Rp552.847.607.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengungkapkan
dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas
ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Sebelumnya, lanjut dia, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap proses penegakan hukum ini dapat
menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng
agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” pungkas Syamsinar. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Kapolres: Penegakan Hukum Tetap Utamakan Perlindungan Anak dan Keadilan bagi Korban‎‎

Iklan
Iklan