BARABAI, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeksekusi hukuman terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 terhadap pegawai kontrak pemerintah daerah setempat bernama Akhsanul Halikin (AH) ke Rutan Barabai HST.
“Kami melaksanakan eksekusi putusan perkara atas nama AH dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 15 hari,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu (22/1/2025).
Dia menyebutkan proses eksekusi putusan pengadilan itu dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dihadiri unsur Kejari HST dan penyidik Polres HST.
“Proses berjalan lancar dan terpidana tersebut juga kooperatif didampingi oleh pihak keluarganya,” ujarnya.
Herlinda mengatakan eksekusi hukuman ini dilakukan tiga hari setelah putusan dan terpidana benar-benar menghubungi Kejari HST di hari Senin, sehingga baru bisa menjadwalkan untuk eksekusi pada Selasa kemarin.
Selain itu, dua terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yakni M Riansyah dan M Yusuf mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim, mereka sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis percobaan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut, proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan narapidana tersebut akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komang. (Ant/KPO-3)