Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Terungkap “Benang Merah” Uang Suap

×

Terungkap “Benang Merah” Uang Suap

Sebarkan artikel ini

Eks Kadis PUPR Kalsel Pemenangan Tender

a1a

Yulianti mengaku diperintahkan Solhan sebagai atasan di PUPR untuk meloloskan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mengerjakan tiga proyek.

BANJARMASIN, KP – Peran Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahmad Solhan, terungkap pemenangan tender proyek.

Kalimantan Post

Semua dari persidangan perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Dinas PUPR Kalsel.

Sidang lanjutan kasus gratifikasi proyek Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/1) dengan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono SH MH, memintai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Terungkap “benang merah” atas permintaan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Dalam sidang, JPU KPK menghadirkan empat saksi diantaranya pejabat di lingkup Dinas PUPR Kalsel, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlina, Agus Febry Andrean selaku PLT Bagian Rumah Tangga Setda Provisi Kalsel dan H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee).

Mereka bersaksi untuk perkara Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor yang diduga menjadi terdakwa pemberi suap.

Keempat saksi yang terkena OTT pada 6 Oktober 2024, serta telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik KPK.

Di persidangan, keempat saksi tidak dihadirkan secara langsung melainkan diperiksa melalui daring dari Lapas KPK di Jakarta.

Saksi Yulianti Erlynah yang diperiksa pertama awalnya ditanya terkait tiga proyek PUPR Kalsel yang bermasalah.

Ada pekerjaan proyek Samsat Terpadu di Gambut, dua proyek lain lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Pemprov Kalsel.

Baca Juga :  Berbaur dengan Jemaah di Maulid Nabi Muhammad SAW

“Lapangan sepak bola nilai PAGU-nya sekitar Rp23,2 miliar, Samsat Terpadu Rp 22,2 miliar, dan kolam renang Rp9,1 miliar,” ujar Yulianti.

Tiga proyek itu menggunakan sistem lelang aplikasi e-katalog yang dimiliki Pemprov Kalsel.

Yulianti mengaku diperintahkan Solhan sebagai atasan di PUPR untuk meloloskan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mengerjakan tiga proyek tersebut.

“Saya diminta menghadap (Solhan) dan saya diperintahkan memasukkan tiga kegiatan tersebut untuk dilaksanakan Pak Sugeng dan pak Andi,” ucap Yulianti.

Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel itu juga dicecar terkait pemberian uang fee proyek dari terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pelaksana kegiatan tiga proyek PUPR Kalsel.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sebelumnya didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU KPK tetap akan menggali keterangan saksi-saksi lainnya pada sidang selanjut yang diagendakan hari ini, Jumat (24/1).

“Kita akan gali besok yaitu orang yang menyerahkan uangnya yaitu driver (sopir) dari Yulianti dan juga orang yang menerima terdakwa. (*/K-2) 

Iklan
Iklan