Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Jalan Cemara Raya saat ini kembali diberlakukan dua arah, pemberlakuan ini dalam rangka uji coba selama tiga bulan mendatang terhitung sejak Januari hingga Maret 2025 mendatang.
Pemberlakuan sistem dua arah ini juga mengacu pada Kesepakatan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan tanggal 3 Desember 2024 lalu dengan agenda pembahasan evaluasi sistem satu arah di Jalan Cemara Raya.
Kepala Dinas Perhubungan, Slamet Begjo pun bekirim surat kepada Kelurahan Sungai Miai, dalam isi surat tersebut agar Lurah Sungai Miai melaksanakan imbauan kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan Cemara Raya.
Bunyi imbauan tersebut diantaranya adalah larangan parkir di sepanjang Jalan Cemara Raya yang dapat memicu kemacetan, kemudian para pelaku usaha juga diimbau untuk menyediakan ketersediaan lahan parkir yang memadai.
Selain soal parkir, imbauan juga ditujukan kepada para pelaku usaha agar mengurus Surat Laik Fungsi (SLF) bagi pelaku usaha yang berubah fungsi rumah huni menjadi bangunan usaha.
Adapun soal fenomena sampah yang kerap meluber sampai ke jalan, Kadishub meminta dengan SKPD terkait agar saling bekerjasama untuk melaksanakan dan melancarkan kembali jalan dua arah di Cemara Raya.
Status dua arah ini pun kata Slamet masih uji coba, menurutnya ada kemungkinan dikembalikan satu arah jika saat uji coba kondisi lalu lintas di kawasan tersebut semakin memburuk.
“Kalau lebih buruk dua arah, kita akan ubah jadi satu arah lagi. Tapi kalau ini baik-baik saja, kita akan lanjutkan. Makanya kita uji coba dulu 3 bulan,” tutupnya. (Sfr/K-3)