BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tersiar kabar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Basirih ditutup sejak pekan lalu, Hal ini diperkuat oleh gerakan para aktivis lingkungan di Kota Banjarmasin yang berkumpul membahas soal persampahan di Kota Seribu Sungai itu.
Berkumpulnya para aktivis lingkungan itu diyakini karena keadaan genting soal pengelolaan sampah, setelah TPA Basirih sebelumnya dikenakan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu Aktivis Lingkungan Kota Banjarmasin yang masyhur namanya dikenal khalayak, Hamdi mengakui jika dirinya bersama aktivis lingkungan lainnya turut menerima kabar jika TPA Basirih sudah ditutup sejak pekan lalu.
“Ya kami menerima informasi bahwa TPA Basirih ditutup oleh KLHK sejak 25 Januari kemaren,” kata Hamdi disela kegiatan rapat kordinasi aktivis lingkungan Kota Banjarmasin di Bank Sampah Induk, Rabu (29/1).
Hamdi juga mengakui rapat tersebut untuk membahas soal persampahan di Kota Banjarmasin dan merumuskan sebuah gagasan yang selanjutnya akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
Atas dasar informasi ditutupnya TPA Basirih itu, Hamdi pun menyebut mau tidak mau, atau suka tidak suka Banjarmasin hanya bisa mengirimkan sampah yang volumenya saat ini hampir mencapai 500 ton perhari ke TPA Banjar Bakula.
Namun kata Hamdi, langkah itu tentu akan sangat teramat memberatkan Pemerintah Kota Banjarmasin sebab biaya operasional angkutan akan meningkat signifikan karena jauhnya jarak TPA dengan sejumlah TPS yang ada di Kota Banjarmasin.
Berangkat dari hal ini pun, kata Hamdi, para aktivis menyimpulkan Banjarmasin perlu langkah cepat dan tepat dalam menanggulangi permasalahan serius yang tentu akan berdampak sangat besar untuk lingkungan di kemudian hari.
Aktivis Lingkungan lainnya, Fathurrahman memberikan masukan soal penegasan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah dari rumah, upaya ini diyakininya mampu menekan volume sampah di Kota Banjarmasin.
“Hal ini penting karena sudah saatnya sampah ini dipilah dari rumah agar yang dibuang ke TPS ini benar-benar sampah residu atau yang tidak dapat didaur ulang atau diproses kembali menjadi bahan yang dapat digunakan kembali,” kata pria yang juga menjabat Direktur Bank Sampah Induk Banjarmasin itu.
Disisi lain, sayangnya, isu sebesar ini tak mendapat respon dari instansi terkait sebagai leading sektor dalam pengelolaan sampah yakni Dinas Lingkungan Hidup. Hingga artikel ini terbit, tidak ada respon apapun dari Kepala DLH Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love yang dikonfirmasi melalui pesan seluler. (Sfr/K-3)