Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Transportasi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (02/01/2025).
Perda tersebut sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem transportasi terintegrasi yang aman, dan nyaman bagi warga kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan rasa optimismenya pasca ditetapkannya perda tersebut.
“Alhamdulillah, kita mengawali tahun 2025 dengan baik. Penetapan Perda ini adalah hasil kerja keras bersama sejak 2018 untuk mengintegrasikan moda transportasi darat dan sungai di Banjarmasin. Harapannya masyarakat bisa menikmati layanan transportasi publik yang berkualitas, sehingga perlahan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” beber Ibnu.
Ia menyebut, Perda ini tak hanya mengatur integrasi moda transportasi baik di darat maupun sungai, tetapi juga sebagai landasan yang mendukung infrastruktur seperti halte sungai dan shelter air yang telah dibangun sejak awal tahun 2023 lalu. Hal ini bertujuan untuk menjadikan sungai sebagai jalur transportasi alternatif yang bebas hambatan (macet).
“Dari Sungai Lulut hingga kawasan Trisakti Basirih, halte-halte sudah kami siapkan. Masyarakat kini dapat naik dan turun dengan nyaman di dermaga sepanjang Sungai Martapura,” tambahnya.
Keberhasilan program ini juga terlihat dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik, khususnya Trans Banjarmasin. “Kini ibu-ibu dan lansia bisa bepergian tanpa rasa takut, bahkan secara gratis. Ini bukti nyata bahwa transportasi yang aman dan andal dapat menjadi pilihan utama,” ujarnya lagi.
Dengan terbitnya Perda ini, lantas menegaskan komitmen Pemerintah bersama DPRD Kota Banjarmasin terhadap pembangunan transportasi yang berkelanjutan. Terlebih, hal ini sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan Perhubungan (transportasi) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kemudian, Ibnu menekankan integrasi transportasi merupakan salah satu kunci dalam menghadapi pertumbuhan kota yang semakin pesat. “Kota kita semakin padat dan maju. Dengan transportasi yang terintegrasi, kami berharap dapat memberikan solusi atas kemacetan serta meningkatkan mobilitas masyarakat,” katanya.
“Penetapan Perda ini adalah bagian dari penyederhanaan regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi. Kami ingin memastikan sistem transportasi ini efektif, efisien, dan mampu mendorong perekonomian daerah,” timpalnya.
Lantas, Pemerintah Kota Banjarmasin pun berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola transportasi publik.
“Nol Kilometer menjadi titik integrasi utama kami, dan kami ingin masyarakat melihat bagaimana transportasi yang terintegrasi bisa mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik,” pungkas Ibnu Sina. (Diskominfotik/K-3)