Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tabalong

144 Penyakit Tak Ditanggung, BPJS Kesehatan Cabang Barabai Lakukan Klarifikasi 

×

144 Penyakit Tak Ditanggung, BPJS Kesehatan Cabang Barabai Lakukan Klarifikasi 

Sebarkan artikel ini
IMG 20250211 WA0040 e1739264722123
KLARIFIKASI - Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Sukarsih memberikan klarifikasi terkait 144 diagnosa penyakit yang viral. (Kalimantanpost.com/rosadi)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Beredarnya issu 144 diagnosa penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Tingkat Rumah Sakit.

Untuk itu, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Sukarsih melakukan klarifikasi dan membantah isu viral tersebut.

Baca Koran

“Itu tidak benar, 144 diagnosa ini adalah diagnosa yang harus tuntas di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), bisa di klinik, dokter keluarga,” kata Sukarsih, selaku perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Barabai.

“Jadi, 144 penyakit ini sudah menjadi kompetensi dari dokter umum, kenapa harus dirujuk seharusnya selesai di FKTP,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan di Bracce Coffee dan Patisserie Mabuun, Selasa (11/2/2025).
                                                      
Dijelaskan, 144 ini sebenarnya tetap ditanggung, hanya saja di FKTP, apakah 144 ini mutlak tidak bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) atau rumah sakit.

“Sebenarnya bisa, sesuai indikasi medis pasien, seperti hipertensi bisa diselesaikan di Puskesmas, dengan dikasih obat boleh pulang, tapi realita pasien umur 80 tahun, kondisi ini bisa dirujuk tapi harus dilengkapi dengan catatan dengan kondisi tersebut,” terang Sukarsih.
 
Dijelaskannya, BPJS Kesehatan ditunjuk oleh presiden selaku pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dan tidak bernaung di bawah kementerian, tapi di dalamnya banyak instansi yang terlibat mulai pusat hingga tingkat Puskesmas.

“Ada sebagian masyarakat tidak memahami, padahal sebenarnya BPJS itu hanya penyelenggara. Aturan semua dari pemerintah, baik peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, seperti tarip di RS ditentukan oleh kementerian kesehatan,” terangnya.
 
Sukarsih menambahkan, ada 3 besar tugas BPJS Kesehatan, yaitu memastikan seluruh penduduk Indonesia terdaftar, mengkolektif/mengumpulkan iuran dan pembayaran klaim masyarakat terhadap pelayanan dan tidak mungkin program JKN ini akan berjalan jangka panjang, jika tidak didukung oleh semua pihak.

Diharapkan, jika ada berita negatif yang akan dinaikkan oleh media dan belum pasti kebenarannya, agar dapat diklarifikasi ke BPJS Kesehatan terlebih dahulu, sehingga bisa berimbang.

“Sekarang BPJS kesehatan ini sedang “seksi” dikritik/diprotes karena ketidakpuasan pemberi layanan ataupun peserta. Jadi kami mohon dukungan dari teman-teman media semuanya karena satu ekosistem dalam JKN,” pintanya.
 
Lebih lanjut diungkapkan, 144 diagnosa ini baru viral sekarang, padahal ini sudah aturan lama dari kementerian kesehatan, yang mana setiap dokter yang lulus sudah mempunyai kompetensi untuk mengatasi beberapa diagnosa penyakit tersebut, kenapa sekarang mencuat kembali.

“Padahal dari dulu 144 diagnosa ini sudah punya ketentuan,” demikian pungkas Sukarsih. (ros/KPO-4)

Iklan
Iklan