Dalam amar putusan tersebut tidak ada kampanye, tidak ada pencalonan karena calon sudah ada, tinggal melawan kotak kosong.
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Rai, memutuskan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarbaru Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari Pemantau Pemilu, Senin (24/2).
MK mempetimbangkan Pilkada Banjarbaru merupakan kejadian khusus.
Kendati demikian, pelaksanaan pemilihan dengan penerapan kotak tidak sah yang dilaksanakan KPU Banjarbaru bertentangan dengan UUD 45.
MK lebih mempertimbangkan hak konstitusional pemilih.
Karena itu memutuskan PSU dengan satu paslon melawan kotak kosong.
Menurut majelis peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme pemilihan jika hanya diikuti satu paslon.
Yaitu dengan mekanisme kotaknya kosong. Pasangan calon dianggap menang melawan kotak kosong, jika hasil perolehan suaranya minimal 50,1 persen.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di setiap TPS di Banjarbaru,” kata Suhartoyo.
Hal sama MK membacakan serentak putusan 40 gugatan
Pembacaan putusan hasil PHP-kada juga diikuti oleh para penggugatan dan pihak terkait yang telah dikirimkan surat panggilan sidang untuk hadir secara langsung.
Sebelumnya dari 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK, sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.
Berikut daftar 40 perkara yang diputus MK:
Pemilihan Gubernur
- Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Pemilihan Wali Kota
- Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Pemilihan Bupati
- Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Berjenjang
Sementara Komisi Pemilhan Umum (KPU) secara berjenjang akan melaksanakan teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru terhitung 60 hari setelah putusan MK.
Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, KPU secara berjenjang menghormati sekaligus menjalankan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Secara keseluruhan, kata dia, terkait teknis pemilihan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.
Jika melihat amar putusan yang diputuskan majelis hakim MK hari ini, tahapan pemilihan nantinya tidak semua tahapan yang sudah dilalui sebelumnya akan kembali dilaksanakan.
“Kita mengikuti amar putusan MK seperti terkait kampanye, karena di dalam amar putusan tersebut tidak ada kampanye, tidak ada pencalonan karena calon sudah ada, tinggal melawan kotak kosong,” ujarnya.
“Sehingga tahapannya adalah pencetakan surat suara dan pelaksanaan pemungutan, namun teknis secara keseluruhan kami menunggu arahan KPU RI,” tegasnya.
Tenri juga menjelaskan, jika pada Pilkada sebelumnya ada tahapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), maka menurut amar putusan DPT yang akan dipakai untuk PSU ini adalah DPT yang sama pada 27 November 2024.
Di sisi lain karena locus berada di Kota Banjarbaru, kata Tenri, maka KPU Provinsi Kalsel menunggu KPU Kota Banjarbaru bersurat pasca putusan MK.
“Keputusannya adalah maksimal 60 hari setelah putusan MK, Pilkada Banjarbaru dilaksanakan.
Pastinya kita tunggu KPU Banjarbaru bersurat pasca putusan karena locusnya ada di Kota Banjarbaru selanjutnya kita akan follow up,” ungkap dia.
Sebagai penyelenggara teknis Pemilu, KPU mengimbau tetap pada tingkat partisipasi masyarakat dan meminta masyarakat tetap mengikuti perkembangan pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru.
“Dan kami akan menyampaikan semua tahapan, maupun apa-apa saja terkait teknis pelaksanaan Pilkada (PSU, red) Banjarbaru,” ucap Tenri. (mns/net/K-2)














