PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Pengejaran dramatis terjadi saat pelaku mencoba kabur dari pihak kepolisian yang berusaha mencegat mobil pelaku di Jalan Kota Pelaihari, Tanah Laut. Akhirnya, pelaku berinisial RA (38). ditangkap di rumahnya di Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, polisi sempat mencegat pelaku di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Angsau. Tapi ia berhasil kabur. Aksi kejaran-kejaran bahkan terekam kamera.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Narkoba, Iptu Ferry Kurniawan bilang, pelaku melawan saat ingin diamankan.
“Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 9,54 gram. Barang bukti lainnya yakni dua paket sabu dalam plastik klip transparan, satu kotak Rohto Cool, STNK mobil Daihatsu Ayla DA 1825 ZL, serta mobil miliknya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
“Saat ini, pelaku ditahan di Polres Tala untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Ferry. (rzk/KPO-3)