PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto, di Palangka Raya, Selasa (25/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kepatuhan pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku, guna memastikan bahwa pembukaan lahan di Kalteng tetap berpedoman pada prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kalteng, Tarmidji, menyambut langsung kedatangan Sigit, mewakili Kepala DLH Kalteng Joni Harta.
Dalam pertemuan tersebut, Tarmidji memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan DLH Kalteng dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap izin pembukaan lahan telah melalui proses evaluasi ketat.
Tentunya semua itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menyatakan pihaknya memastikan setiap perizinan wajib mematuhi prinsip perlindungan lingkungan, dilengkapi dengan instrumen pengelolaan yang tepat, serta adanya mekanisme sanksi bagi pelanggar.
“Kami juga terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sigit Karyawan Yunianto menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa ketentuan dalam regulasi lingkungan hidup.
“Kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Harus ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem,” jelas Sigit, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalteng.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi harus diperketat.
DLH Kalteng berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memastikan pembangunan di Kalteng dapat berjalan selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan, guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya alam. (drt/KPO-4).