Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Arahan Menteri LHK RI, Bikin Pejabat Pemko Banjarmasin Putar Haluan

×

Arahan Menteri LHK RI, Bikin Pejabat Pemko Banjarmasin Putar Haluan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250228 WA0041 e1740737858111
Menteri LHK RI menyerahkan secara simbolis bantuan 2 unit pick up angkutan sampah kepada Pemko Banjarmasin. Kalimantanpost.com - Foto/Zaidi

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemko Banjarmasin tiba-tiba putar haluan, sebab diawal melakukan negosiasi kepada Kementrian LHK untuk pemanfaatan lahan TPA Basirih sebagai tempat pemilahan, justru kali ini mereka seperti mengibarkan bendera putih terhadap upaya itu.

Isyarat putar haluan itu pun secara tersirat diungkapkan oleh Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman setelah menerima siraman rohani alias arahan dari Menteri LHK RI, Hanif Faisol Nurofiq beserta jajaran yang sedang melaksanakan kunjungan ke Pemko Banjarmasin.

Baca Koran

“Sepertinya harapan kita harus kita ubah, lebih baik untuk kita menanamkan ke masyarakat tentang tanggung jawab sampah dan pengelolaan sampah mulai dari rumah,” kata Ikhsan Budiman.

Ia pun mengutarakan bagaimana langkah konkret kota Banjarmasin dalam mengatasi sampah, sebagaimana sesuai arahan dari Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR. Langkah yang pertama, tentu pembasmian sejumlah TPS liar yang telah dilakukan beberapa waktu belakangan.

“Kami pemerintah kota terus berupaya menangani dampak dari penutupan TPAS Basirih. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menertibkan TPS liar di beberapa titik dan mengurangi timbulan sampah yang sempat menumpuk,” ujarnya.

Ikhsan memaparkan, Hingga saat ini, sekitar 600 ton sampah telah dibersihkan dari TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, sementara 100 ton sampah ditertibkan dari TPS liar di Simpang 4 Gerilya. Selain itu, sampah yang sebelumnya overload di TPS Jalan RK Ilir juga telah ditangani.

Menurutnya, Pemerintah kota juga telah mengangkut residu ke TPA Regional Banjarbakula sebanyak 200 ton per hari serta memanfaatkan fasilitas pemilahan sampah di 21 lokasi pemilahan.

Disisi lain sambung Ikhsan, dalam rencana jangka panjang, Pemko Banjarmasin ingin mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan ekonomi sirkular dan pelibatan masyarakat. Program seperti pembangunan rumah pilah di setiap kelurahan, pengaktifan bank sampah, hingga edukasi pengelolaan sampah organik melalui budidaya maggot akan terus digalakkan.

Baca Juga :  Tahun 2025, PAD dari Reklame dan Baliho Ditarget Sebesar Rp5 Milyar

Selain itu, upaya pemulihan eks TPAS Basirih juga tengah dilakukan, termasuk perbaikan sistem pengolahan air limbah dan drainase air lindi, Namun, masih ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan perlunya perpanjangan waktu penyelesaian, seperti faktor cuaca dan kondisi medan.

Pemko pun sambungnya, telah mengajukan perpanjangan waktu kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menuntaskan semua kewajiban pemulihan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Hanif menegaskan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin merupakan langkah yang tidak dapat dihindari. Menurutnya, TPA tersebut telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang cukup berat, sehingga harus segera ditutup demi mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.

“Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi berikutnya meminta perbaikan? Karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil,” ucapnya.

Menteri juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mengawal penyelesaian persoalan sampah di Banjarmasin. Ia percaya bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD yang masih muda dan bersemangat, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Kami monitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, termasuk potensi korupsi dalam setiap tahapannya,” papar Hanif

Menurutnya, pengelolaan sampah di perkotaan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap kawasan—mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah—wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

Baca Juga :  Baznas Kota BanjarmasinSalurkan Bantuan PendidikanKepada 21 Siswa SD dan SMP

Terkait mekanisme penutupan TPA Basirih, Menteri menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan perencanaan, pengolahan dan pemantapan lahan, hingga rehabilitasi. Setelah seluruh tahapan selesai, TPA dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.

“Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPA ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tutupnya.

Disisi lain, dalam arahan yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq itu hadir Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana dan Staff Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, Erik Teguh Primiantoro.

Rombongan Kementrian LHK RI itu pun disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman didampingi Asisten III Setdako Banjarmasin, M Makhmud dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love. (Sfr/KPO-1)

Iklan
Iklan