Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
EkonomiTabalong

Aturan BPJS, Demam Tidak Boleh Dirawat, Pasien Bisa Kejang-Kejang

×

Aturan BPJS, Demam Tidak Boleh Dirawat, Pasien Bisa Kejang-Kejang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250216 WA0033
POTONG TUMPENG - Potong tumpeng memperingati Milad HMI ke-78 sekaligus Diskusi Publik “Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Pelayanan Publik Sebagai Hak Warga Negara”. (Kalimantanpost.com/rosadi)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Pelayanan BPJS kesehatan terhadap masyarakat dinilai makin jauh dari melayani, aturan dibuat semakin menyulitkan, daftar penyakit semakin banyak yang tidak ditanggung BPJS.

Hal itu terungkap dari Diskusi Publik “Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Pelayanan Publik Sebagai Hak Warga Negara” yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjung memperingati Milad HMI ke-78 di Emerald Meeting Room Permata Hijau Pembataan, Sabtu (15/2).

Baca Koran

“Aturan BPJS, demam yang boleh dirawat inap itu harus 40 derajat celcius. Tapi kalau demam di angka itu, orang bisa kejang – kejang,” ujar Plt Direktur RSUD Badaruddin Kasim (HBK) Tabalong, Setyawan Andri Wibowo.

Oleh karena itu, dia menegaskan pelayanan petugas media mesti mampu melihat secara bijak indikator lain berdasarkan fakta sebenarnya agar pasien dapat tertolong.

Setyawan Andri Wibowo saat ini mengakui telah memetakan cluster-cluster yang segera dibenahi dalam target tiga bulan untuk memastikan pelayanan rumah sakit semakin baik.

Dirinya akan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat dengan memangkas alur, mulai dari ATM anjungan, loket daftar, poli hingga pengambilan obat.
“Sudah saya petakan menjadi tiga cluster yang akan lebih baik tiga bulan mendatang,” jelasnya.

Termasuk soal kepastian jam dokter ada di poli pelayanan. Saya sudah diskusi dengan dokter-dokter. “Itu bisa dibenahi. Termasuk antri obat sampai jam 4, ini kita benahi,” jelasnya.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Rujalinor selaku narasumber Diskusi Publik, mengatakan pelayanan publik merupakan hak bagi penduduk.

Dia menegaskan, penduduk itu bisa jadi orang asing yang punya izin tinggal di wilayah Indonesia dan dia pun punya hak dalam pelayanan publik.

Rujalinor mengatakan maladministrasi dalam pelayanan publik itu jangan dibayangkan seperti penyimpangan layaknya dokumen, tetapi wajah merengut ketika memberikan pelayanan itu juga maladministrasi yang dapat dilaporkan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Merangkak Naik

“Merengut itu juga maladministrasi. Termasuk sumbangan komite sekolah itu juga maladministrasi,” ujarnya menyindir bahwa masih ada pihak sekolah dan komite sekolah memungut sumbangan.

Diskusi Publik itu juga menghadirkan narasumber dari anggota DPRD Tabalong, H Muhammad Husnul Habib dengan dimoderatori oleh Presidium Korp Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Tabalong, Kadarisman.

Diskusi dihadiri Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tabalong, KH Irham Maskuni, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Tabalong, tim transisi bupati Tabalong terpilih Yuzan Noor, Pemuda Muhammadiyah, Presidium KAHMI, DPD KNPI Tabalong dan OKP lainnya.

Akhir pertemuan tersebut, KAHMI mengapresiasi gebrakan Plt Direktur membenahi pelayanan publik di RS Badaruddin, dinilai semangat tersebut akan dapat mengimbangi program smart bupati terpilih akan datang, UHC 100 persen dan Tabalong Pasti Sehat yang menjadi pilar concern bupati terpilih akan terganggu jika tidak dimbangi oleh profesionalisme pelayanan dan ASN Nakes harus mampu mengimprove kemampuan teknis, prosedur dan SOP, sekaligus kemampuan komunikasi menghadapi pelanggannya/masyarakat. (ros/rel/KPO-4)

Iklan
Iklan