Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ayah Rupaksa Anak Tiri

×

Ayah Rupaksa Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
IMG 20250227 135904 e1740635989323

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berusia 32 tahun ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasian atas dugaan rudapaksa anak tiri.

Dugaan tak senonoh ER, warga Dusun Lelumpang Polewali Sulawesi Barat terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun ini berlangsung sejak korban masih berusia 14 tahun.

Kalimantan Post

Terkait aksi bejat ER, petugas dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bertindak dan menangkap pelaku ketika berada di Hotel Ersha Banjarmasin, Rabu (26/2/2025)

“Setelah mendapatkan laporan, tim Opsnal macan Resta beserta unit PPA Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku ER, kemudian dibawa ke mako Polresta untuk dilakukan proses hukum lanjut,” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa kepada awak media, Kamis (27/2/2025) siang.

Dalam hal ini, Eru mengatakan, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, terungkapnya kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis belia berusia 16 tahun ini berawal dari salah satu karyawan Hotel Ersha menemukan korban berada di lantai 3 kamar nomor 302 dengan keadaan ketakutan.

Melihat kondisi korban yang ketakutan, oleh karyawan hotel tersebut memberitahukan kepada pemilik hotel bahwa ada korban meminta tolong untuk diselamatkan.

Korban yang dibawa pelaku dari Kutai, Kalimantan Timur sejak Jumat (21/2/2025) sudah berada bersama korban menginap di kamar 213.

Pada hari Senin (24/2/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, ketika pelaku sedang keluar dari kamar hotel lalu sekitar setengah jam kemudian korban juga keluar dari kamar hotel nomor 213 tersebut ke lantai 3 dan bersembunyi di salah satu kamar kosong, yaitu kamar 302.

Setelah pihak hotel mengetahui kejadian itu, lalu managemen hotel melaporkan kepada UPTD PPA Prov Kalsel, dan pada Rabu (26/2/2025), korban didampingi UPTD PPA melaporkan perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan terlapor tersebut ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.

Baca Juga :  Terbukti Terlibat Suap Anggota KPU, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Aksi bejat ayah tiri terhadap sang anak, sudah diketahui oleh ibunya sendiri beberapa tahun lalu, sewaktu tinggal di Kutai, Kalimantan Timur.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita langsung menghubung ibu korban,” jelas Kasat.

Ibu korban yang diketahui berangkat menjadi tenaga kerja Wanita (TKW) di Malaysia memang sudah mengetahui apa yang telah dilakukan suaminya terhadap anak kandungnya.

“Berdasarkan pengakuan ibunya, perbuatan suaminya sudah diketahui beberapa tahun yang lalu dan dimaafkan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Eru mengatakan, perbuatan Er sudah berlangsung sejak korban masih berusia 14 tahun dan melakukan perbuataan dugaan tak senonoh sebanyak 4 kali.

Terkait keberadaan pelaku dan korban di Banjarmasin, Kasat kembali menjelaskan, bahwa korban diajak menetap dan sekolah di Banjarmasin

“Padahal pelaku sendiri di Banjarmasin tidak punyai tempat tinggal dan masih mencari pekerjaaan,” katanya. (yul/KPO-4)

Iklan
Iklan