Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berkas Perkara Mantan Kadis PUPR Kalsel Dilimpahkan KPK ke PN Banjarmasin

×

Berkas Perkara Mantan Kadis PUPR Kalsel Dilimpahkan KPK ke PN Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20250220 WA0059
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Erlangga Jayanegara saat berada di PN Banjarmasin. (Antara)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Berkas perkara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk selanjutnya disidangkan.

“Ada pelimpahan empat berkas dari tersangka Ahmad Solhan dan tiga orang lainnya dari unsur mantan pegawai Pemprov Kalsel,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Erlangga Jayanegara di Banjarmasin, Kamis (20/2/2025).

Baca Koran

Selain Ahmad Solhan, ada berkas tersangka mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Erlangga mengatakan berkas perkara empat tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa KPK sehingga sudah siap untuk disidangkan.

Adapun perkaranya terkait suap tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel yakni pembangunan kolam renang dan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dan Kantor Samsat Terpadu di Banjarbaru.

Diketahui Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menyidangkan dua terdakwa lainnya Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku pemberi suap.

Humas PN Banjarmasin Rustam Perluhutan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Majelis hakim yang memimpin sidang juga sudah ditetapkan,” katanya.

Dalam perkara ini Solhan Cs disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pazri Sebut Seharusnya Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Banjarbaru Divonis Mati
Iklan
Iklan