PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan ganja, dihadiri pejabat terkait, Rabu (5/2/2025).
Pemusnahan berlangsung di gedung kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari kasus-kasus yang diungkap pada akhir 2024 dan awal 2025.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono mengatakan, pada awal Desember 2024, BNN Kalteng berhasil mengungkap lima kasus narkotika.
Semua itu terjadi di wilayah Kabupaten Ketawaringin Timur, Katingan, dan Kapuas, dengan total tersangka 7 orang dan barang bukti narkotika jenis sabu dan bruto 270,6 gram dan ekstasi 2 butir.
Dijelaskan, pada Januari 2025, BNN Kalteng berhasil mengungkap 2 kasus yang merupakan jaringan rutan dan lapas di wilayah kota Palangka Raya, jumlah tersangka 10 orang.
Ditambahkan, masing-masing terdiri dari 5 orang warga binaan permasyarakatan (WBP), 2 orang pegawai rutan, dan 3 orang masyarakat umum.
Sedangkan untuk mendukung dugaan itu, pihaknya berhasil menahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,3 kg dan PCC (paracetamol, kafein, dan karsoprodol) sebanyak 2.680 butir.
Selain itu, BNN Kalteng juga berhasil melakukan pengungkapan kasus ganja yang dikirim dari Medan ke Pangkalan Bun menggunakan jasa ekspedisi, dengan menangkap 1 orang tersangka dan barang bukti ganja dengan berat 105,25 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan terhadap 2 jenis barang bukti, yaitu sabu (narkotika golongan 1) dengan berat total 223,8 gram, dan ganja dengan berat 105,25 gram.
Langkah tersebut sebagai bentuk penindakan terhadap kasus-kasus narkotika yang telah diungkap BNN Kalteng sesuai peraturan berlaku, diantaranya mecampur barbuk ke dalam air sampai mencair rata.(drt/KPO-4).