Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Setelah diputuskan permohonan Pra Peradilan ditolak, sekarang terdakwa Ahmad Firdaus selaku Bos PT Barokah Banua Mandiri (BBM) jalani persidangan terkait dugaan penipuan terhadap PT HBM milik A (korban) sebesar Rp 1,5 Miliar dalam bisnis jual beli batubara.
Sidang digelar di PN Banjarmasin, Senin, (17/2).
Persidangan diketuai Majelis Hakim Suwandi SH MH.
Adapun agenda kali ini pihak JPU menghadirkan 5 saksi yang nota benenya para karyawan PT HBM.
Oleh JPU Nonie Ervina Rais SH dari Kejati Kalsel telah mendakwa terdakwa Ahmad Firdaus dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP.
Dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP.
Adapun dalam dakwaannya berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 saksi A (korban) menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan kesediaan atau stok batubara.
Lalu terdakwa mengatakan mempunyai stok batubara yang sudah tersedia di Pelabuhan PT TCT (PT Tapin Coal Terminal) sebanyak 1 (satu) tongkang atau kuantitas 7.500/MT.
Berdasarkan penjelasan terdakwa tersebut kemudian saksi A melakukan pemesanan batubara kepada terdakwa sebanyak 7.500/MT atau 1 tongkang dengan harga satuan Rp.450.000,-/MT FOB tongkang dengan jadwal pengapalan pada akhir bulan Desember 2017 dan tujuan pengiriman batubara tersebut kepada PT. Semen Tonasa Bringkasi Pangkep Sulawesi Selatan yang kemudian pemesanan batubara tersebut disetujui oleh terdakwa.
Bahwa setelah terjadi kesepakatan jual beli batubara secara lisan tersebut lalu saksi A meminta kepada saksi M selaku kepala keuangan PT. BBM untuk melakukan pembayaran uang muka kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut.
Tanggal 19 Desember 2017 transfer Bank Mandiri ke rekening bank nomor: 134.001889-8899 atas nama Ahmad Firdaus sebesar Rp450.000.000,-
Tanggal 5 Februari 2018 transfer Bank Mandiri ke rekening bank nomor: 031.00.85889999 atas nama Ahmad Firdaus sebesar Rp500.000.000.
Tanggal 6 Februari 2018 transfer Bank Mandiri ke rekening bank nomor: 031.00.85889999 atas nama Ahmad Firdaus sebesar Rp250.000.000.
Tanggal 14 Februari 2018 transfer Bank Mandiri ke rekening bank nomor: 031.00.85889999 atas nama Ahmad Firdaus sebesar Rp250.000.000.
Bahwa selanjutnya sampai dengan akhir bulan Desember 2017 terdakwa tidak dapat menyediakan pesanan batubara PT. Harisindo Batu Mulia sebanyak 7.500/MT atau 1 tongkang.
Sehingga pengapalan tidak terlaksana yang kemudian diketahui batubara yang dijanjikan terdakwa berada di Pelabuhan PT TCT adalah bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain.
Dan atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT HBM mengalami kerugian sebesar Rp 1.450.000.000, atas kesepakatan jual beli batubara secara lisan dan pihak PT HBM juga menderita kerugian sebesar sebesar Rp81.950.550.
Sehingga total kerugian PT Harisindo Batu Mulia adalah sebesar Rp1.531.950.550. (K-2)