Kasus guru mencabuli terhadap sepuluh siswa yang menjadi korban ini tentunya menyita perhatian publik dan mendesak Disdik Banjarmasin agar melakukan penelusuran sekolah dan pelaku harus ditindak tegas
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Neli Listriani menyatakan keprihatinannya kembali terulangnya kasus pelecehan sex terhadap anak di kota ini.
Ia meminta agar aparat dan institusi penegak hukum menindak tegas pelakunya serta memberikan hukum berat dan setimpal atas perbuatan bejat yang telah dilakukan itu.
Hal itu disampaikannya kepada KP Senin (10/2/2025), menanggapi kembali terulangnya kasus pelecehan sex terhadap anak yang diduga terjadi di salah satu SMP di Banjarmasin.
Perbuatan amoral itu diduga dilakukan oknum guru berinisial RMS yang juga menjadi pelatih Pramuka di sekolah tersebut.
“ Kasus yang untuk kesekian kalinya terjadi ini tentunya memprihatinkan dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Neli Listriani
Menurutnya, kasus guru mencabuli terhadap sepuluh siswa yang menjadi korban ini tentunya menyita perhatian publik.
Sehubungan itu ia mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin agar melakukan penelusuran di sekolah mana saja pelaku melatih Pramuka dan harus mengambil tindakan tegas.
“ Sebab bila seorang pendidik sampai melakukan tindakan amoral, tidak bisa dipertahankan dan harus dipecat,” tandasnya.
Istri dari Wali Kota Banjarmasin terpilih, Muhammad Yamin ini berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Di bagian lain Neli Listriani mempertanyakan Predikat Banjarmasin yang telah menyandang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Masalahnya, karena kasus pelecehan sex dan kekerasan terhadap anak masih sering terjadi.
Ia mengatakan seingatnya pada bulan Juni 2024 lalu terungkap dalam sepekan terakhir di Banjarmasin terjadi tiga kasus di lingkungan keluarga kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“ Kasus yang kemudian dilaporkan ke polisi itu terjadi seperti kekerasan seksual,” ungkapnya.
Agar kasus itu tidak terus berulang ia berpendapat pentingnya untuk meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya hal ini penting agar masyarakat memahami hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada anak dan berbagai tindakan kekerasan dan korban penyimpangan sex.
Lebih jauh dikatakan, , terkait perlindungan terhadap anak tahun 2023 lalu Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak.
Penghargaan tahun 2023 yang diterima itu bahkan untuk ketiga kalinya dengan predikat Nindya yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
“ Kendati sudah mendapatkan penghargaan,namun kekerasan terhadap anak di kota ini ternyata masih belum mampu ditekan,” ujarnya.
Sehubungan masih cukup tinggi kasus itu ia mengingatkan, agar Pemko serius untuk melaksanakan Perda Nomor : 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya dalam Perda tersebut diamanatkan, Pemko Banjarmasin berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak.
“ Selain tanggung jawab dari para orang tua, keluarga serta masyarakat, maupun di setiap lembaga pendidikan, ” tandasnya
Ia menegaskan, eksistensi anak di tengah masyarakat dengan berbagai permasalahannya haruslah mendapatkan perlindungan dan perhatian serius baik dari pemerintah, orang tua serta masyarakat secara bersama- sama. (nid/K-3)