Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Diduga Terkait Kasus Suap, Mantan Panitera Dituntut 4 Tahun Penjara

×

Diduga Terkait Kasus Suap, Mantan Panitera Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250210 WA0025
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020-2022 Rina Pertiwi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Diduga terkait kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020-2022 Rina Pertiwi dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Handri Dwi Zulianto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menyatakan Rina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara.

Baca Koran

“Tindak pidana korupsi dilakukan dengan menerima pemberian atau janji berupa uang sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga,” ujar Handri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dengan demikian, JPU menilai Rina melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan hukuman penjara, JPU meminta lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Rina dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Rina ditahan, dengan perintah agar Rina tetap ditahan di rumah tahanan.

Sementara pada tuntutan pidana denda, dimintakan agar terdapat ketentuan apabila Rina tidak membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan Pertamina pada tahun 2020-2022, Rina didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar.

Suap diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019.

Dalam putusan itu, pada pokoknya menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.

Baca Juga :  Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditetapkan Kejagung Tersangka Kasus Ini

Namun demikian, dari total uang suap yang diberikan, Rina hanya menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan Rina kepada Dede.

Adapun Dede disebutkan memberikan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta secara transfer kepada Rina.

Dengan demikian, perbuatan Rina diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan