UPACARA Pelatihan Penyusunan Renstra bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dibuka Gubernur H Muhidin melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ahmad Bagiawan di BPSDMD Kalsel, Kota Banjarbaru Senin (17/2).
Barisan pegawai berdiri dan menghadap ke panggung, terlihat hadir Ketua Widyaiswara Indonesia Provinsi Kalsel, Dr H Rahmadi dan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDMD Kalsel, Zainal Abidin.
Mengenakan pakaian jas hitam, pengalungan peserta Rendi Irwansyah SKom dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel dan Peni Lestari SIP, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalsel, Ahmad Bagiawan.
“Restra merupakan dokumen penting, karena dokumen ini haruslah menggambarkan proses kinerja pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsinya. Renstra menjadi kiblat sebagai daulat dalam pembangunan 5 tahun ke depan,” sampai Gubernur Kalsel, H Muhidin dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Ahmad Bagiawan di atas podium.
Dalam kesempatan itu, dalam sambutan Gubernur menegaskan dan mengingatkan kepada peserta ASN semua bahwa 5 tahun ke depan mengusung visi Kalimantan Selatan Bekerja.
Dan 33 program prioritas, menurutnya kita harus memiliki prioritas dalam bekerja untuk pembangunan, termasuk halnya berhubungan dengan administratif pemerintahan.
“Kita harus mampu memiliki prioritas yang lebih bijak, bukan hanya pekerjaan yang bersifat administratif.
Tetapi kebijakan yang implementatif, Renstra hendaknya punya konsekuensi dan sasaran yang jelas, serta institusi penanggung jawabnya,” ucap Ahmad Bagiawan.
Karena itu, Ahmad Bagiawan ingin dapat dijamin konsistensi RPJPD dan RPJMD maka diharapkan kinerja ASN dapat memperkuat arah pembangunan Kalsel ke depan.
Lantas, Ahmad Bagiawan mengharapkan kepada seluruh peserta ASN untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti Pelatihan Penyusunan Renstra tersebut. Sehingga, bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menghadirkan pekerja unggul dan sesuai aturan.
“Saya mengucapkan selamat untuk mengikuti oleh pelatihan kepada seluruh peserta ASN,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbid Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang, Izzati Mulia Fardani menjelaskan dasar hukum kegiatan bahwa UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Kedua, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Tiga, peraturan menteri negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 6 Tahun 2020,” terangnya.
Izzati mengatakan, manfaat dari mengikuti kegiatan pelatihan penyusunan renstra sangat banyak.
Tentunya, dia menyebut agar peserta dapat berkembang dalam meningkatkan kemampuan menganalisis situasi dan lingkungan strategis, merumuskan visi misi, dan menyusun Renstra yang berkualitas.
Pelatihan juga dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi.
Terakhir, Izzati menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan Renstra ini digelar sejak 17-21 Februari 2025 di kampus I BPSDMD Kalsel.
Dan sebanyak 30 peserta ASN lingkup Pemprov Kalsel yang akan diberikan materi oleh fasilitator dari Bappenas, Bakeuda Kalsel dan BPS Kalsel. (adv/K-2)