PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta mengingatkan dampak ilegal mining galian C bagi lingkungan hidup yang sangat merugikan.
Peringatan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian C), Rabu (12/2/2025) di Aula DLH Kalteng.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi para pemilik usaha galian C, khususnya bagi yang belum memiliki izin operasional.
Joni Harta menjelaskan, rapat ini merupakan langkah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku tambang mengenai proses dan persyaratan perizinan yang benar serta terintegrasi.
“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng dapat terwujud,” ujar Joni.
Selain itu, ia menegaskan bahwa upaya ini juga bertujuan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan perekonomian daerah.
Pemerintah melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses perizinan.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng Tarmidji menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelanggaran terkait aktivitas pertambangan galian C ilegal.
“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak,” tandasnya.
Diharapkan, melalui rapat ini, pertambangan galian C di Kalteng dapat berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan, sehingga turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat ini juga dihadiri Kepala Dinas Kehutanan dan perwakilan Dinas ESDM, yang menunjukkan komitmen multi-sektoral dalam mengawasi dan membina kegiatan pertambangan galian C di Kalteng. (drt/KPO-4).