KAPUAS, Kalimantanpost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART Tahun 2025, sebagai langkah menyikapi perubahan iklim.
Bimtek tersebut berlangsung di Fovere Hotel, Kabupaten Kapuas, Selasa (25/2/25), yang dihadiri berbagai pihak terkait dari pemerintah daerah maupun swasta.
Peserta Bimtek ini terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kalteng, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng.
Selain itu, DLH kabupaten/kota se-Kalteng dan PT Pertamina Patra Niaga ikut ambil bagian pada Bimtek tersebut.
Kegiatan ini mendapat dukungan pendanaan dari Green Climate Fund (GCF) melalui Program REDD+ Output II dengan mekanisme Pembayaran Berbasis Hasil (RBP).
Indonesia sendiri menjadi negara pertama di Asia-Pasifik yang menerima pendanaan REDD+ RBP dari GCF untuk periode 2014-2016 dengan nilai total USD 103,8 juta, di mana USD 5,13 juta dialokasikan untuk Kalteng sebagai provinsi penerima dana karbon terbesar.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim mewakili Kepala DLH Kalteng, Joni Harta. Dan menekankan pentingnya koordinasi antar dinas dalam menjaga akurasi dan transparansi pelaporan inventarisasi GRK.
Diakuinya, inventarisasi GRK di tingkat daerah melibatkan banyak sektor, sehingga koordinasi yang baik antar dinas sangat diperlukan agar pelaporan lebih akurat dan transparan.
“Hasilnya akan menjadi dasar dalam perencanaan strategi mitigasi perubahan iklim serta mendukung pencapaian target nasional dan komitmen internasional Indonesia,” kata Noor Halim.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Fitriyana mengingatkan pelaporan inventarisasi GRK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Ditambahkan, untuk setiap tahun pemerintah kabupaten/kota diharuskan untuk menyampaikan laporan inventarisasi GRK kepada Gubernur.
“Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pelaksana dapat menginput data dengan baik dan tepat waktu. Inventarisasi GRK juga menjadi langkah strategis untuk mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim global” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan Kalteng dalam menyusun laporan inventarisasi emisi GRK yang berkualitas dan transparan, selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. (drt/KPO-4).