Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Martapura

Disdukcapil Paparkan Kebijakan Layanan Pencatatan Sipil di Sungai Tabuk

×

Disdukcapil Paparkan Kebijakan Layanan Pencatatan Sipil di Sungai Tabuk

Sebarkan artikel ini
Hal 4 3 Klm Martapura Pelayanan capil
PELAYANAN CAPIL - Kadis Dukcapil Azwar sosialisasikan kebijakan pelayanan pencatatan sipil di Sungai Tabuk. (KP/Wawan)

Martapura, Kalimantanpost.com – Pemkab Banjar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Pencatatan Sipil, bertempat di Aula Kecamatan Sungai Tabuk, Rabu (12/02/2025).

Dibuka Kadis Dukcapil Azwar yang menjelaskan dua layanan utama dimiliki Disdukcapil, yakni bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca Koran

Azwar juga memaparkan beberapa perkembangan pelayanan administrasi kependudukan, diantaranya penggunaan dokumen kependudukan berbentuk file PDF yang mulai diberlakukan sejak 2020. Dokumen tersebut dicetak menggunakan kertas A4 putih yang sudah ditandatangani secara elektronik, kecuali untuk KTP yang masih menggunakan tanda tangan manual.

“Ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses dan mengurus dokumen kependudukan,” tandasnya.

“Selain itu, kami juga memperkenalkan layanan identitas digital melalui aplikasi mobile yang memungkinkan masyarakat lebih mudah mengakses data kependudukan mereka,” jelasnya.

Azwar juga memaparkan sejumlah inovasi layanan yang dapat dimanfaatkan warga untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan. Antara lain Jempol Pelanduk, Kamu Manis, Pelita Desa, Tambak Udang, Tuntung Digawi Kami Kirim, Gabin Manis, Intan Banjar, Pakulih Anam, Basanding Pitu, Gangan Manis, Star Banjar dan Kia Lapis Manis.

Azwar menutup sesi sosialisasi dengan memaparkan hasil capaian kepemilikan dokumen kependudukan di Kecamatan Sungai Tabuk. Berdasarkan data terbaru, tingkat kepemilikan akta kelahiran mencapai 96,09%, KTP Elektronik (KTP EL) 99,68%, Kartu Identitas Anak (KIA) 54,74%, dan Indeks Kepemilikan Dokumen (IKD) sebesar 1,62%.

“Lewat sosialisasi ini, diharap masyarakat Sungai Tabuk lebih memahami kebijakan dan inovasi yang ditawarkan Disdukcapil, sehingga proses pengurusan administrasi kependudukan berjalan lebih lancar dan efisien,” pungkasnya. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Berakhir, Bupati Tekankan Pembangunan Berkelanjutan
Iklan
Iklan