BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Berbagai masukan untuk mengurai permasalahan tentang Darurat Sampah hingga rencana class action dari elemen masyarakat terungkap dalam diskusi interaktif yang digagas SKH Kalimantan Post yang dilaksanakan di Hotel Summer Banjarmasin, Rabu (19/2/2025) sore.
Darurat sampah dan penutupan TPA Basirih di Kota Banjarmasin menurut Direktur Borneo LAW Banjarmasin, Fazri mengatakan salah satu faktornya berkaitan dengan mis komunikasi dan tidak adanya senergi serta kurangnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah.
“Ini terlihat penutupan TPA itu tak hanya di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar juga terjadi dibeberapa provinsi lainnya yang jumlahnya lebih 306 TPA di Indonesia,” ucapnya.
Menurut Fazri, penutupan ratusan TPA oleh Menteri Lingkungan Hidup merupakan salah satu program 100 hari kerja di pemerintahan Prabowo Subianto.
Namun, lanjut dia, seharus Menteri LH tak hanya sekedar menutup TPA juga mencarikan jalan keluar dan solusinya.
“Sebenarnya kalau mengacu undang-undang nomor 18 tahun 2028 ada mengatur tentang tujuan, tugas dan wewenang pemerintah, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, peran masyarakat larangan, sanksi administratif dan lain-lain,” ujarnya.
Lalu ada juga Peraturan Pemerintah Pemerintah tahun 2020, Perda Provinsi hingga Perwali yang juga terkait pengelolaan sampah.
Menurut dia, aturan tersebut cukup bagus dan seringkali ada janji dari pemerintah khusus di daerah berjanji akan melakukan pengelolaan sampah dengan baik. “Itu ada rekam jejaknya koq di media seperti disampaikan Khairadi,” ujarnya.
“Para gubernur, bupati maupun wali kota menyampaikan visi misinya termasuk pengolahan sampah. Kenyataanya, semuanya janjinya itu lepas,” ungkapnya.
Terkait masalah penutupan TPA Basirih hingga menggunungnya sampai di Kota Banjarmasin, sebenarnya bisa dikatakan pemerintah, itu lalai,” ujarnya.
Fazri menambahkan dengan adanya kelalaian itu, sebenarnya masyarakat bisa melakukan class action dengan menggugat pemerintah pusat, provinsi, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Banjarmasin.
“Formulasinya sudah ada tapi siapa yang menjadi pemohon atau pemberi kuasa dalam gugatan tersebut,” ujarnya.
Namun, lanjut Fazri, gugatan itu dilakukan jalan terakhir saja apabila tidak ada jalan keluar mengatasi masalah darurat sampah.
“Apa yang dilakukan Kalimantan Post dengan melakukan diskusi Darurat sampah ini sangat baik dan tinggal ditindaklanjuti. Masukan para tokoh dan ahli Banua yang hadir ini bisa memberikan masukan ke pemerintah daerah terkait menyelesaikan daruat sampah ini,” ucapnya.
Senada diungkapkan Ketua Forkot Kota Banjarmasin, SY Nisfuady, ada rencana melakukan class action kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Kalsel hingga Wali Kota Banjarmasin.
“Penutupan TPA Basirih menyebabkan sampah meluber hingga ke jalan dan mengakibatkan seorang ibu rumah tangga tewas akibat terjatuh saat menghindar sampah dari kendaraan dan kemudian digilas truk kontainer yang tewas,” paparnya.
Kasus ini ternyata tak mendapat perhatian pemerintah dan dimana tanggung jawab mereka. Bukanya kehilangan nyawa, dengan meluber sampah menimbulkan penyakit di masyarakat.
“Nanti kami akan menggugat dan melakukan class action tentang sampah ini,” ujar Kai, panggilan akrab Nisfuady ini.
Diskusi Darurat Sampah di Kota Banjarmasin ini dihadiri mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, H Hamdi, mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Hesly Junianto, dosen senior Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, H Effendi, advokad muda yang juga Direktur Borneo LAW Fazri, Ketua Forkot Banjarmasin, SY Nisfuady.
Selanjutnya ada pemaparan Kepala TVRI Kalsel I Ketut Sutakariana, Kepala Bidang PPKLH DLH Provinsi Kalsel Emmy Ariani, perwakilan Media Khariadi Asa, PKK Kecamatan Banjarmasin Utara, Erni Wahidah, Direktur Walhi Kalsel Raden Rafiq Sepdian, Ketua Bank Sampah Banjarmasin Fathurrahman yang cukup menarik dan akan ditulis dalam beberapa berita.
Diskusi yang dipandu dipandu panitia pelaksana sekaligus Kepala Divisi Pengembangan Media Kalimantan Post Sukhrowardi dan dibuka Pemimpin Redaksi Kalimantan Post Hj Sunarti.
(ful/KPO-3)