Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Dokumen Perjanjian Kinerja 2025 Diserahkan

×

Dokumen Perjanjian Kinerja 2025 Diserahkan

Sebarkan artikel ini
1 3 klm Kontrak Martapura 24 Perjanjian kinerja
PERJANJIAN KINERJA - Penyerahan dokumen Perjanjian Kinerja oleh Sekda Hilman kepada para Asisten, Senin (24/2). (adv)

SEKRETARIS Daerah Kabupaten (Sekdakab) HM Hilman menjadi pembina apel sekaligus penyerahan Perjanjian Kinerja (PK) Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar 2025, di halaman Kantor Bupati, Martapura, Senin (24/2).

Dijelaskan Hilman, ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 89 Tahun 2021 yang mengatur tentang penjenjangan kinerja instansi pemerintah dalam rangka mempercepat transformasi kinerja dan peningkatan layanan publik.

Baca Koran

“Peraturan tersebut memberikan pedoman terkait penilaian kinerja yang lebih terstruktur dan sistematis,” tandasnya.

Hilman mengatakan, berdasarkan hasil penjenjangan kinerja pada level Kabupaten, setelah dilakukan diskusi dengan Tim Evaluator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari KemenPAN-RB beberapa waktu lalu, seluruh Kepala Perangkat Daerah telah menerima hasil kesepakatan kinerja berupa Perjanjian Kinerja (PK) antara Bupati selaku pemberi amanah dan KPD selaku pengemban amanah.

“Selanjutnya setiap perangkat daerah akan membuat PK dari pimpinan yang lebih tinggi kepada level dibawahnya,” katanya.

Hilman menjelaskan, PK adalah dokumen formal yang berisi kesepakatan antara pimpinan dan pegawai atau lembaga pemerintahan mengenai target kinerja yang harus dicapai.

“PK berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi dibawahnya. Penugasan ini untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” jelasnya.

Dia meminta kepada para asisten, kepala bagian dan seluruh ASN agar memahami tugas dan fungsi, sasaran strategis, indikator dan target kinerjanya, sehingga nantinya menghasilkan outcome dan kontribusi nyata dalam menunjang pencapaian visi dan misi kepala daerah.

“Sasaran kinerja yang ditetapkan dalam dokumen PK dapat dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” harapnya.

Apel diakhiri penyerahan PK oleh Sekda kepada para Asisten. Dari Asisten kepada perwakilan Kepala Bagian, kemudian kepada Kepala Sub Bagian Sekretariat. (adv/K-2)

Baca Juga :  Kebahagiaan Menyelimuti Kediaman Rumah Dinas Gubernur Kalsel
Iklan
Iklan