Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Martapura

DPMD Sosialisasi Kebijakan Penamaan Rupabumi

×

DPMD Sosialisasi Kebijakan Penamaan Rupabumi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250209 WA0038 e1739103901704
PENAMAAN RUPABUMI - DPMD kembali sosialisasikan Kebijakan Penamaan Rupabumi pada Kecamatan. (Kalimantanpost.com/wawan)

MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Pemkab Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Kebijakan Penamaan Rupabumi, di aula Kantor DPMD, Martapura, Jumat (07/02/2025).

Kegiatan ini menyasar Kecamatan Beruntung Baru, Sambung Makmur dan Telaga Bauntung pada sesi I dan sesi II Kecamatan Simpang Empat dan Aranio.

Baca Koran

Kadis PMD Syahrialludin mengatakan, kegiatan lanjutan ini, yaitu Penamaan Rupabumi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.

“Nantinya data ini bermanfaat untuk pembangunan desa dan pembangunan Kabupaten dalam bentuk Sistem Informasi Geospasial,” ujar Syahrial.

Dijelaskan Syahrial, Pemkab Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hal ini sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari dengan agenda sosialisasi.

Kegiatan ini dihadiri Kabid Pemdes Hafizh, Direktur Aglonema Delta Dafi, Camat Simpang Empat yang diwakili Kasi Pemerintahan, pambakal beserta sekretaris desa/kecamatan. (wan/KPO-4)

Baca Juga :  Disdik Beri Trauma Healing Anak Pengungsi Banjir
Iklan
Iklan