BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya memediasi sengketa antara kelompok masyarakat pemilik unit Condominium and Hotel (Condotel) di Grand Banua (kini berganti nama menjadi Hotel Grand Tan) dengan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) selaku pengembang.
Rapat mediasi ini berlangsung di lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel pada Selasa (18/2/25).
Komisi I DPRD Kalsel bertindak sebagai mediator didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Alpiya Rakhman berupaya untuk mencari solusi bagi pemilik unit yang belum menerima sertifikat kepemilikan mereka dan bagi hasil pengelolaan condotel yang dijanjikan PT BAS.
“Ini sebenarnya rapat aduan dari masyarakat terkait masalah Condotel yang dulu namanya Hotel Aston Grand Banua, yang mana dulu PT tersebut adalah PT BAS, yang menjual unit-unit condotel dan apartemen kepada masyarakat, akan tetapi dalam perjalanannya, sampai itu unit lunas, sertifikat tidak diberikan kepada masyarakat yang membayar,” kata Alpiya.
“Ternyata saat ini, PT BAS sudah berganti, dijual lagi kepada PT lain, yaitu PT BGS, sehingga PT BGS tidak mengakui bahwa kepemilikan masyarakat tadi. Disinilah titik masalahnya, di satu pihak masyarakat merasa dirugikan, di pihak lain PT BGS juga merasa dirugikan oleh PT BAS,” lanjutnya.
Untuk memastikan penyelesaian yang adil, DPRD Kalsel akan menjadwalkan rapat lanjutan dalam Badan Musyawarah sesuai tata tertib. Alpiya menegaskan bahwa DPRD akan mengadakan rapat lanjutan dengan menghadirkan BPN dan Polda Kalsel.
“Karena hari ini tidak selesai, yang satu merasa benar, yang satu merasa benar. Dewan harus meng-clearkan persoalan ini, karena kalau sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum, nanti rugi lagi masyarakat kita. Siapa tahu dengan di dewan bisa selesai,” tutup Alpiya.(nau/KPO-1)