Bagi para pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gas elpiji 3 kilogram dilarang dan tidak boleh lagi lagi dijual bebas di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.
Bagi pengecer seperti warung/kios yang ingin tetap menjual bahan bakar bersubsidi itu,maka harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina.
Bagi para pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB juga bisa diterbitkan melalui pendaftaran OSS kepada perorangan yang ingin berusaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin,Faisal Hariyadi kepada [KP] Sabtu (1/2/2025) mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait distribusi bahan bakar bersubsidi yang dikhususkan warga kurang mampu ini.
Namun demikian kepada [KP] ia menilai kebijakan ini masih kurang sosialisasi. Menurutnya, banyak pemilik warung/kios atau masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
Faisal minta Pemko Banjarmasin bersama PT Pertamina harus lebih masif mensosialisasikan kebijakan baru ini sampai ke lapisan masyarakat Paling bawah.
Menurutnya, sosialisasi penting karena sampai masih banyak masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang aturan larangan ini. “ Binggung nanti mereka dimana bisa mendapatkan LPG 3 kg ini,” ujarnya.
Dikatakan, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer, ia juga mengingatkan aturan ketat kepada pangkalan termasuk sanksi tegas apabila pangkalan melakukan penyelewengan.
Pertamina harus aktif dalam mengontrol kebijakan ini, apakah jumlah pangkalan sudah masif tersebar di seluruh kelurahan di kota banjarmasin ini, dan memastikan ketersediaan barang secara periodik.
Faisal Hariyadi juga berharap pihak Pertamina harus sudah siap mengantisipasi dampak yang terjadi di masyarakat. Seperti ujarnya, kemungkinan antrian panjang untuk membeli gas elpiji pada pangkalan.
Masalahnya, meski harganya relatif mahal dan di atas harga eceran Tertinggi (HET) bagi warga yang enggan antri ke pangkalan dan tidak mau repot biasanya membeli gas elpiji 3 kilogram kepada pengecer seperti warung/kios.
Sementara pengecer seperti warung atau kios tidak dibolehkan lagi menjual gas elpiji 3 kilogram,terkecuali sudah berubah menjadi pangkalan setelah mendapatkan NIB.
“Menyusul berlakunya kebijakan ini kita berharap pemerintah melalui PT Pertamina harus memastikan distribusi gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan lancar,” kata Faisal Hariyadi.
Lebih jauh ketua komisi dari F-PAN ini mengakui , kebijakan ini diambil untuk mengatasi sering terjadinya kelangkaan dan mahalnya gas elpiji 3 kg di masyarakat.
Adapun salah satunya penyebabnya gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah tidak di jual tepat sasaran yaitu kepada warga tidak mampu oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan atau spekulan.
Mereka yang mencari keuntungan ini membeli gas elpiji 3 kg sesuai HET ditetapkan yaitu Rp 18.500 atau Rp 19.000, namun dijual kembali dengan harga mahal sampai Rp 35.000.
Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer dalam mendapatkan pasokan gas elpiji 3 kg wajib mendaftar untuk menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025.
Pihak Pertamina memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk menjadi pangkalan. (nid/K3)