JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kortastipidkor Polri menggeledah
Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur digeladah Kortastipidkor Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tahun 2016.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
“Betul, penggeledahan sedang berjalan terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto,” ucapnya.
Penggeledahan ini, kata dia, adalah untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Diinformasikan pula penyidik telah berada di lokasi penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB.
Terkait dengan apa saja barang bukti yang telah ditemukan, Brigjen Pol. Arief belum bisa membeberkannya.
“Belum karena masih berlangsung,” ujarnya.
Diketahui Kortastipidkor tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC Tahun 2016.
Brigjen Pol. Arief mengatakan bahwa perencanaan proyek tersebut sejak 2014
“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata dia.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri ini mengungkapkan nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan ada dugaan menimbulkan kerugian negara.
Bentuk perbuatan melawan hukum yang diungkap Arief adalah anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto kurang dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.
Berikutnya Direktur Utama PTPN XI yang berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI yang berinisial AT telah berkomunikasi secara intens jauh sebelum lelang dilaksanakan untuk bekerja sama meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa panitia lelang tetap melanjutkan lelang, padahal prakualifikasi hanya satu, yakni PT WIKA yang memenuhi syarat, sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya tidak lulus.
“Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop berada di luar negeri,” katanya.
Selain itu, isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat, yaitu dengan menambahkan uang muka 20 persen dan pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Kontrak perjanjian yang ditandatangani juga tidak sesuai dengan tanggal yang tertera.
“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar,” ucapnya.
Penyimpangan itu mengakibatkan proyek menjadi mangkrak sampai saat ini. Adapun uang PTPN XI sudah dikeluarkan kepada kontraktor hampir sebesar 90 persen. (Ant/KPO-3)