Dari keempat terdakwa yang disidangkan, hanya Ahmad Solhan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, bersama Cs-nya di sidang bersamaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/2).
Dalam dakwaan, termasuk untuk terdakwa Agustya Febry Andrian, Yulianti Erlynah, dan H Ahmad.
Solhan menerima gratifikasi dengan nilai sebagaiman didakwaan sekitar Rp 12,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak menyebut, berdasarkan dakwaan, Solhan menerima gratifikasi yang total keseluruhannya sebesar Rp 12,4 miliar.
“Uang gratifikasi atau hadiah yang diterimanya secara langsung dan tidak langsung tersebut berasal dari rekanan kontraktor yang memenangkan proyek di Dinas PUPR Kalsel,” jelasnya.
Selama Solhan mejabat sebagai Kadis 2023-2024.
Uang gratifikasi tersebut diterima dan disimpan melalui Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel.
Kemudian uang juga diterima dan disimpan melalui orang dekatnya yaitu H Ahmad yang merupakan pihak swasta dan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Ahmad Solhan menerima gratifikasi dengan nilai sebagaiman didakwaan sekitar Rp12,4 miliar,” tambah Meyer.
Ia menjelaskan, uang tersebut diterima Solhan bersama Agustya Febry Andrean sebesar Rp 6,5 miliar.
Kemudian bersama H Ahmad uang diterima sekitar Rp5,3 miliar.
Penerimaan dan penyimpanan uang tersebut atas perintah langsung Solhan.
“Bersama-sama ini dengan kapasitas menerima dan menyimpan uangnya,” ucap Meyer.
Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta.
Serta mata uang asing riyal yang nilainya Rp50 juta dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor pelaksana proyek PUPR Kalsel 2024.
Pada dakwaan pertama, perbuatan Solhan didakwa KPK dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Selain gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa Solhan dengan dakwaan kedua yaitu suap Pasal 12b Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Suap sebesar Rp1 miliar diterima Solhan dari kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang mengerjakan tiga proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024 (berkas perkara terpisah).
Uang tersebut diterima Solhan melalui bawahnya Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan disimpan oleh H Ahmad (perkara terpisah).
Meyer melanjutkan, pada sidang pembuktian nanti pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya dari pihak swasta yang memberikan uang.
“Orang-orang yang memberi nanti dihadirkan, diikuti saja nanti siapa saja orangnya,” ujar Meyer.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Solhan melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai Cahyon Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi penasihat hukum digelar pada Kamis (6/3) mendatang.
Dari keempat terdakwa yang disidangkan, hanya Ahmad Solhan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.
Sisi lain, tak hanya Ahmad Solhan yang didakwa menerima suap dan gratifikasi, bawahnya Yulianti Erlynah juga bernasib sama.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel itu didakwa JPU dari KPK menerima hadiah dalam bentuk uang sebesar Rp4,1 miliar.
Uang tersebut diterima dari rekanan pemenang proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalsel.
Dimana dalam kasus ini, Yulianti Erlynah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah proyek Dinas PUPR Kalsel.
“Yulianti Erlynah gratifikasinya terpisah, yang diterima sekitar Rp 4 miliar lebih,” kata Meyer.
Tak hanya berupa uang, berdasarkan dakwaan JPU KPK, pejabat Pemprov Kalsel itu juga disebut menerima hadiah berupa barang.
Barang bukti yang diterima Yulianti Erlynah yaitu sebuah sepeda motor skuter merk Vespa berwarna merah senilai Rp40 juta. (*/K-2)