Larangan jam operasional melewati jalan kota ini terkecuali khusus truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG milik Pertamina
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin berencana untuk merevisi Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor : 8 tahun 2022.
“ Perwali di dalamnya mengatur tentang jam operasional truk besar dan angkutan barang masuk kota ini akan kita usulan kepada Walikota Banjarmasin untuk direvisi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin,Slamet Begjo.
Sebelumnya ia mengemukakan, usulan itu sekaligus menyikapi permintaan komisi III DPRD Kota Banjarmasin yang menilai Perwali tersebut perlu dievaluasi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Slamet Begjo menjelaskan sebagaimana telah ditentukan dalam Perwali Kota Banjarmasin Nomor : 8 tahun 2022 truk besar dan angkutan barang dilarang masuk jalan kota yakni, pagi sampai menjelang siang dari jam 06.00 Wita sampai 09.00 Wita, sedang sore sampai malam dari jam 16.00 Wita sampai 20.00 Wita. “
“Larangan jam operasional melewati jalan kota ini terkecuali khusus truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG milik Pertamina,” kata Slamet Begjo.
Dijelaskan, terkait revisi Perwali tersebut diusulkan jam operasional larangan angkutan truk besar melewati jalan kota akan dilakukan perubahan.
“ Seperti pagi hari larangan untuk tidak boleh melewati jalan kota sampai jam 10.00 atau 11.00 Wit,sedangkan malam sampai jam 21.00 atau 22.00 Wita,” katanya.
Lebih jauh dikemukakan, usulan ditambahnya jam larangan truk bermuatan besar atau angkutan barang masuk dan keluar melewati jalan kota ini dengan pertimbangan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
“ Masalahnya pada jam yang dilarang itu arus lalu cukup padat,” kata Slamet Begjo.
Sementara anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Nur Rahman mengakui, meski sudah dilarang, namun angkutan truk berukuran besar masih banyak terlihat melintas di jalan pusat kota Banjarmasin.
Menyikapi pelanggaran ini ia mengingatkan, Dinas Perhubungan (Dishub Kota Banjarmasin secara rutin meningkatkan pengawasan.
“ Sebab jika pengawasan atau razia dilaksanakan secara temporer, maka pelanggaran truk masuk kota akan terus terjadi,” kata Nur Rahman. Anggota dewan dari F-PKS ini menandaskan, pengawasan rutin bertujuan selain menghindari terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas, tapi juga untuk menghindari kerusakan jalan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi tonase.
Ia mengemukakan, Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan secara khusus truk besar dan kontainer melintas masuk kota di Jalan di Banjarmasin.
” Namun sayangnya, larangan ini dalam pelaksanaannya di lapangan dirasakan belum berjalan secara maksimal, bahkan terkesan masih lemah,” tutupnya.
Menurutnya, selain adanya larangan truk besar dan angkutan barang masuk jalan kota pada jam yang telah ditentukan, guna mengantisipasi dan meminimalisir kemacetan arus lalu lintas Pemko Banjarmasin juga sudah menerbitkan Perda No : 13 tahun 2013.
Perda tersebut kata Nur Rahman, mengatur tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Kendaraan Jasa Ekspedisi. (nid/K-3)