PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui
Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, periode II Januari 2025, di Dinas Perkebunan Kalteng, Rabu (5/2/2025).
Harga periode II Januari 2025 berlaku untuk 16-31 Januari 2025, ditetapkan harga minyak sawit (CPO) sebesar Rp13.628,93, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36, sedangkan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 91,58%.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H Rizky Badjuri mengatakan, harga TBS Kalteng masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Barat.
“Meskipun ada penurunan, namun secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari harga di provinsi tetangga kita Kalbar,” ucap Rizky.
Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berupaya untuk terus memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani, agar menjaga stabilitas harga ini
Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut, pada umur tanaman 3 tahun Rp2.376,73, umur 4 tahun Rp2.593,86, umur 5 tahun Rp2.802,73, dan umur 6 tahun Rp2.884,34.
Untuk umur 7 tahun dihargai Rp2.942,23, pada umur 8 tahun Rp3.071,27, untuk umur 9 tahun Rp3.152,62, dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.250,65.
Usai rapat penetapan harga TBS dilanjutkan dengan Sosialisasi Aspek Perpajakan Koperasi Plasma, yang sampaikan oleh narasumber Fitria Husnatarina dari Universitas Palangka Raya.
Kegiatan dihadiri GAPKI Kalteng, Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, Akademisi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng. (drt/KPO-4).