Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kemenag Banjarmasin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025

×

Kemenag Banjarmasin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 KLm Zakat
RAKOR- Rapat koordinasi penetapan nilai Zakat Fitrah di Kota Banjarmasin yang dinilai dengan uang untuk tahun 1446 H / 2025 M. (KP/Iful)

Ismail mengungkapkan Zakat Fitrah dapat menjadi pembersih bagi orang-orang yang berpuasa

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin telah menetapkan nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang dinilai dengan uang untuk tahun 1446 H / 2025 M.

Kalimantan Post

Menurut Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Banjarmasin, Ismail Sani yang ditemui usai rapat koordinasi penetapan nilai zakat fitrah yang dinilai dengan uang untuk tahun 1446 H / 2025 M, mengungkapkan untuk beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya sebesar Rp 50.000.

“Lalu, beras Siam Unus, Karang Dukuh, dan sejenisnya sebesar Rp 45.000. Pemakai beras Rojolele, Pandan Wangi dan sejenisnya Rp40.000, sedangkan mengosumsi beras Gonol, Bulog, biasa dan sejenisnya Rp 35.000,” paparnya, Rabu (26/2/2025).

Awalnya, lanjut Ismail, Kemenag Kota Banjarmasin menawarkan ke forum rapat tentang klasifikasi harga beras berdasarkan kisaran harga per liter. Awalnya, jelas dia, Kemenag Kota Banjarmasin menganggarkan zakat Fitrah untuk beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya sebesar Rp 70.000.

Selanjutnya beras Siam Unus, Karang Dukuh, dan sejenisnya sebesar Rp 60.000, beras Rojolele, Pandan Wangi dan sejenisnya Rp50.000, sedangkan mengosumsi beras Gonol, Bulog, biasa dan sejenisnya Rp 40.000. “Apa pun yang kita lakukan berupa tawaran, tapi kesepakatan dari hasil rapat itulah yang kita simpulkan,” ujarnya.

“Ternyata peserta forum yang hadir terjun ke lapangan mencek harga beras diberbagai pasar di Kota Banjarmasin di kalikan tiga liter ditambah setengah jumlah, sehingga ditetapkan zakat fitrah tahun 2025 berdasarkan disampaikan dk atas,” ujar Ismail lagi.

Jadi, jelas dia, ada penurunan sesuai dengan pengantar dari perwakilan Perdagin bahwa beras tidak akan naik. “Beda dengan ikan, bawang, lombok dan lain-lain. walau pun dekat hari raya, harga beras tidak akan naik karena surplus beras,” paparnya.

Baca Juga :  Seribu Mahasiswa ULM Gelar Aksi Damai, Suarakan Aspirasi di Banjarmasin

Ismail mengungkapkan Zakat Fitrah dapat menjadi pembersih bagi orang-orang yang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda, Artinya :”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).

“Jadi puasa kita itu purna dengan membayar zakat,” tandasnya. Selain Zakat Fitrah, jelas Ismail, juga dibahas tentang besaran bayar Fidyah.”Fidyah adalah pengganti atau penebus yang harus dibayarkan oleh seorang muslim ketika meninggalkan ibadah puasa. Misalnya karena penyakit menahun atau usia lanjut yang menyebabkan ketidakmampuan untuk berpuasa,” tandasnya.

Jika fidyah dibayarkan dalam bentuk uang, kata Isma, besaran pembayarannya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan pokok, yang berkisar antara Rp20.000 hingga Rp60.000 per hari, tergantung pada jenis makanan yang biasa di konsumsi.

“Untuk Fidyah tadi ada kesepakatan Rp20.000 sampai Rp 60.000,” tegas Ismail. Dia juga menjelaskan kalau misalnya usia sudah tua tapi bisa melaksanakan puasa tak perlu bayar fidyah tapi bayar zakat.

Rapat penetapan nilai zakat fitrah yang dinilai dengan uang untuk Tahun 1446 H / 2025 yang berlangsung di Aula Berarakatan Kemenag Kota Banjarmasin, Rabu (26/2) tersebut dipimpin Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Banjarmasin mewakili Kepala Kemenag Kota Banjarmasin yang berhalangan.

Juga hadir perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, perwakilan Kesra Kota Banjarmasin, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum Baznas Kota Banjarmasin H Ibrahim Ashabirin adalah Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum Baznas Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Rumah Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Digeruduk Massa

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Banjarmasin, MUI, perwakilan Muhammadiyah, Kepala KUA se Kota Banjarmasin, NU, pengurus masjid yang diundang, kasi-kasi dan penyuluh Kemenag Kota Banjarmasin. (ful/K-3)

Penetapan nilai zakat fitrah yang dinilai dengan uang tahun 1446 H / 2025 M,

  1. Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya Rp 50.000
  2. Siam, Unus, Karang Dukuh, dan sejenisnya Rp 45.000
  3. Rojolele, Pandan Wangi dan sejenisnya Rp40.000
  4. Gonol, Bulog, biasa dan sejenisnya Rp 35.000
  • Fidyah dibayarkan dalam bentuk uang antara Rp20.000 hingga Rp60.000
Iklan
Iklan